Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 16 Juni 2026
Bali Jadi Rute Utama Perdagangan Ilegal Burung Liar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bali tercatat menjadi provinsi dengan kasus penyitaan burung liar tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 10.739 ekor selama lima bulan terakhir hingga Mei 2026.
Dalam catatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FLIGHT, Bali ditengarai sebagai rute perdagangan utama satwa liar unggas tersebut. Di mana Pelabuhan Padangbai merupakan pintu masuk utama penyelundupan dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tercatat sekitar 10.500 burung disita di pelabuhan ini.
Sedangkan untuk Pelabuhan Gilimanuk menjadi pintu keluar utama menuju Pulau Jawa. Namun, menurut FLIGHT tercatat lebih banyak burung yang lolos yang dibuktikan banyak dicegah di Ketapang sebanyak 782 ekor, dibandingkan yang berhasil dicegat di Gilimanuk yakni 154 ekor.
Direktur FLIGHT Marison Guciano mengakui jaringan perdagangan ini bekerja secara sangat rapi, profesional, dan canggih. Kerap ditemukan kasus bocornya informasi penyitaan, di mana pelaku memindahkan muatan atau memutar balik kendaraan ketika mengetahui ada petugas yang bersiaga di pelabuhan.
"Pelaku bahkan memanfaatkan ruangan CO2 di bawah kapal feri untuk menyembunyikan selundupan," imbuhnya, Senin (15/06/2026) saat diskusi dengan media dengan topik "Bali: Antara Rute Utama dan Pasar Gelap Perdagangan Ilegal Satwa Liar" di Denpasar.
Selain menjadi rute, kata dia, Bali juga merupakan sumber asal burung liar yang diperdagangkan secara ilegal melalui grup Facebook dan pasar fisik seperti Pasar Satria. Morison menekankan pentingnya belajar dari kasus Jalak Bali dan Akat Bali, di mana burung yang sempat habis di alam liar harus dikembalikan dari penangkaran luar negeri (repatriasi).
Ia membeberkan masifnya perdagangan ini didorong oleh permintaan yang sangat tinggi, terutama di Pulau Jawa yang memiliki sekitar 11.100 kios burung dan 125 pasar burung.
"Mengambil burung secara ilegal dari alam liar dianggap sebagai cara termurah dan termudah dibandingkan dengan penangkaran yang memakan waktu dan biaya," ujarnya.
Belum lagi di Jawa, terdapat filosofi "kukilo" (burung) sebagai salah satu dari lima kesempurnaan hidup pria sejati (Limo Perkara), yang melambangkan hobi, kesenangan, dan kesabaran. Namun yang menjadi persolan proses perburuan umumnya menggunakan campuran getah karet dan lem tikus, yang mengakibatkan banyak burung mati bahkan sebelum sampai ke pasar. Burung-burung yang akhirnya dijual di pasar hanyalah sebagian kecil yang mampu bertahan hidup selama proses perburuan dan pengiriman.
Akibat dampak perdagangan ilegal ini menyebabkan banyak spesies burung mengalami kepunahan lokal di alam liar. Populasi burung liar terus menyusut secara masif akibat krisis populasi yang disebabkan oleh perdagangan tersebut. Berdasarkan data tahun 2023 hingga 2025, tercatat ada 771 kasus penyitaan satwa liar dengan total 16.192 individu hidup. Dari jumlah tersebut, burung liar mendominasi sebesar 86,32%, dan 96,20% di antaranya adalah jenis burung kicau.
Ia mengatakan dengan masifnya perdagangan ilegal ini menimbulkan risiko zoonosis, yaitu penularan penyakit dari satwa liar ke manusia, yang membuat masyarakat Bali sangat rentan. Selain itu, penurunan populasi burung pemakan serangga akan merusak rantai makanan, menyebabkan lonjakan populasi serangga yang dapat mengancam sektor pertanian penduduk.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Ratna Hendratmoko menekankan bagaimana membangun kesadaran bersama menuju aksi bersama. "Bagaimana ada collective awareness menuju collective action," katanya.
Dan kesadaran kolektif ini menurutnya bukan lahir dengan paksaan atau takut dihukum. Tentunya bagi BKSDA Bali, penegakan hukum adalah upaya terakhir. Penegakan hukum, kata pria yang akrab disapa Moko ini, seharusnya menyentuh kepada jejaring yang paling tinggi yakni aktor intelektualnya. Yang menjadi korban selama ini yang ditangkap adalah kurir yang tidak mengetahui apa yang dibawa, apakah satwa dilindungi atau tidak.
"Tentunya ini menjadi PR kita semua dan bagaimana kita mengungkap aktor intelektualnya, si rakusnya itu," sebutnya.
Sementara, Dr. Ida Bagus Widyana dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana mendorong upaya mencegah penangkapan dan perdagangan satwa liar burung dengan membuat aturan adat atau perarem di masing-masing desa adat.
"Kalau kita memang ingin menggerakkan masyarakat adat ya memang harus dibuat menjadi tertulis gitu ya. Membuat dia menjadi institusional," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun