Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Asal Senpi Ilegal di Denpasar Diduga dari Polisi Jual Pistol Rp30 Juta

Jumat, 25 September 2026, 23:14 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Asal Senpi Ilegal di Denpasar Diduga dari Polisi Jual Pistol Rp30 Juta

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal beserta lima butir amunisi. Dalam pengembangan kasus tersebut, seorang anggota polisi disebut diduga menjual senjata api kepada penadah berinisial ARM seharga Rp30 juta.

ARM diamankan polisi di rumahnya di kawasan Jalan Kaswari Gang Cempaka 1, Banjar Semaga Penatih, Denpasar Timur, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Personel Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kompol Agus Riwayanto Diputra melakukan penyergapan di rumah ARM.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan ARM beserta barang bukti satu pucuk senjata api jenis Makarov Baikal warna silver dan lima butir peluru kaliber 32 ACP.

Setelah diamankan, ARM menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. Dalam pemeriksaan tersebut, ARM mengaku memperoleh senjata api itu dari seorang anggota polisi yang disebut bertugas di Polres Gianyar.

"Pelaku mengaku membeli senpi dari seorang Polisi yang bertugas di Polres Gianyar," ucap sumber.

ARM juga menyebut senjata api tersebut dibeli seharga Rp30 juta beserta lima butir amunisi. Transaksi disebut berlangsung di rumah ARM di kawasan Jalan Kaswari Gang Cempaka 1, Denpasar Timur, pada akhir 2025.

"Setelah menyerahkan uang ke Polisi tersebut, pelaku ARM lantas menerima senpi jenis berikut 5 butir pelurunya," ungkap sumber.

Anggota polisi yang disebut dalam pengakuan ARM berinisial I Gede WT (33), yang beralamat di Banjar Pekandelan Batuan, Sukawati, Gianyar.

Dalam perkembangan penyelidikan, I Gede WT telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia juga mengakui menjual senjata api tersebut kepada ARM seharga Rp30 juta.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota polisi tersebut. Namun, ia belum membeberkan kronologi secara rinci karena perkara masih dalam tahap pendalaman.

"Masih didalami ya, nanti Kasi Humas infonya akan diberikan. Biar kami fokus ke penyelidikannya," tegas mantan Kapolsek Kuta ini.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami