Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Dinas Pertanian Bali Bantah Surat Pengadaan Pupuk di Medsos
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memastikan surat penawaran pengadaan pupuk yang beredar di media sosial bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan instansi tersebut.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, memberikan klarifikasi setelah foto dokumen dan tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait surat tersebut beredar melalui media sosial Facebook.
Surat bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 dengan perihal Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang dipastikan bukan surat resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Berdasarkan surat klarifikasi yang diterbitkan dinas, Sunada menjelaskan hasil pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas menunjukkan dokumen tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Penelusuran juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen yang beredar. Ketidaksesuaian tersebut meliputi kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR.
Dinas juga menemukan dugaan penggunaan secara tidak sah terhadap nama, logo, dan atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali.
Sunada menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan, maupun mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat atau melakukan transaksi atas nama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali berdasarkan dokumen tersebut.
Dengan demikian, surat yang beredar tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, maupun transaksi lainnya yang mengatasnamakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Ia menjelaskan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola administrasi pemerintahan yang berlaku.
Sehubungan dengan beredarnya surat tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penyedia barang, agar tidak menindaklanjuti permintaan transaksi berdasarkan dokumen tersebut.
Masyarakat atau pelaku usaha yang telah menerima surat dimaksud, termasuk yang telah dihubungi untuk melakukan permintaan barang, transaksi, atau penagihan, diminta menyampaikan salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi, serta dokumen pendukung lainnya kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian, maupun akibat hukum lainnya yang timbul dari penggunaan surat tersebut karena dokumen tersebut bukan diterbitkan oleh instansi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8467 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5817 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3642 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2470 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar