Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Deteni di Rudenim Denpasar Naik 76 Persen
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jumlah orang asing yang menjalani detensi sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar meningkat sepanjang 2026. Hingga akhir September, sebanyak 46 deteni masih ditempatkan di Rudenim Denpasar dari kapasitas maksimal 80 orang.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan peningkatan jumlah deteni menjadi perhatian pihaknya. Terlebih, sebagian deteni memiliki kondisi khusus, termasuk lanjut usia (lansia) maupun persoalan kesehatan.
“Percepatan terus kami usahakan, mengingat ada deteni yang lansia dan memiliki kondisi kesehatan tertentu,” ujarnya, Kamis (01/10/2026).
Jumlah deteni yang cukup banyak juga berpengaruh terhadap kebutuhan pelayanan selama berada di Rudenim Denpasar. Salah satunya kebutuhan makan yang saat ini mencapai sekitar 30 orang per hari.
Untuk mengantisipasi kepadatan, Rudenim Denpasar telah melakukan pemindahan sejumlah deteni ke rumah detensi imigrasi lainnya. Sebanyak 10 deteni dipindahkan ke Rudenim Makassar, sedangkan 10 deteni lainnya dalam waktu dekat akan dipindahkan ke Rudenim Kupang.
Jumlah deteni pada September 2026 meningkat dibandingkan 2025 yang berada di angka sekitar 25 orang. Rudenim Denpasar menyebut kenaikan tersebut mencapai sekitar 76 persen.
"Wilayah kerja Rudenim Denpasar sendiri tidak hanya mencakup Bali, tetapi juga Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena itu, Rudenim Denpasar juga menerima deteni yang berasal dari wilayah NTB," sebutnya.
Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Rudenim Denpasar telah menangani 177 deteni. Dari jumlah tersebut, sebanyak 143 orang telah dideportasi ke negara asalnya, sedangkan tujuh deteni dipindahkan ke Rudenim lainnya.
Teguh menjelaskan, jumlah pedetensian tertinggi terjadi pada April 2026 dengan 28 orang. Pada bulan yang sama, Rudenim Denpasar juga mencatat 29 tindakan pendeportasian dalam kurun waktu 30 hari.
Lama waktu seorang deteni berada di Rudenim Denpasar tidak seragam. Durasi tersebut dipengaruhi karakteristik dan kendala pada masing-masing kasus, termasuk persoalan biaya perjalanan menuju negara asal.
"Hal tersebut dipengaruhi karakteristik dan kendala masing-masing kasus, termasuk persoalan biaya perjalanan menuju negara asal. Lama waktu deteni bervariasi karena masing-masing memiliki karakter dan kendala yang berbeda. Salah satunya biaya tiket ke negara asal,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, pihak Rudenim biasanya berupaya mencari dukungan pembiayaan melalui keluarga atau kerabat deteni. Koordinasi juga dilakukan dengan perwakilan negara asing, penjamin maupun sponsor.
Proses pendeportasian dapat ditunda apabila masih menunggu konfirmasi atau terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Penundaan juga dapat terjadi ketika deteni memiliki kebutuhan medis yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Selain itu, terdapat kondisi ketika keberadaan seorang deteni masih diperlukan dalam proses penegakan hukum berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum.
“Kalau secara administratif dan kesehatan sudah terpenuhi serta tidak diperlukan lagi dalam penegakan hukum, maka pendeportasian bisa dilaksanakan,” singkat Teguh.
Kasus Hukum yang Melibatkan WNA
Sementara itu, Ramdhani selaku Kakanwil Dirjen Imigrasi Bali, mengakui kasus tindak pidana dan perdata yang melibatkan warga negara asing (WNA) mulai banyak terjadi di Bali.
Menurutnya, penanganan terhadap persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai dengan ranah hukum masing-masing.
"Jika dalam melakukan pelanggaran hukum yang masuk ke hal tindak pidana, tentu akan dilakukan tindakan hukum yang berlaku. Jika masalah pelanggaran administrasi atau mengganggu kenyamanan, akan dilakukan tindakan tegas seperti pendeportasian," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 262 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 206 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 199 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 185 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 172 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar