Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Satpol PP Denpasar Tertibkan 2 Manusia Silver dan 3 Pedagang Acung
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan lima orang dalam Operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP), Kamis (1/10). Mereka terdiri dari dua manusia silver dan tiga pedagang acung yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas atau traffic light.
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Denpasar, termasuk Traffic Light Ubung dan Traffic Light Tohpati. Kegiatan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, S.H., M.Si., didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan seluruh pelanggar yang ditertibkan berasal dari luar Provinsi Bali.
“Untuk sementara, seluruhnya kami lakukan pembinaan terlebih dahulu di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Untuk pedagang kerupuk, selanjutnya masih kami koordinasikan terkait proses persidangan,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar menegakkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Melalui Operasi SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar juga mengimbau masyarakat turut menjaga ketertiban umum, terutama di jalan raya dan fasilitas publik.
Masyarakat diminta tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver maupun aktivitas sejenis di jalan dan fasilitas umum. Selain berpotensi mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Mari bersama-sama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” imbaunya.
Layanan Pengaduan Satpol PP Denpasar
Selain penertiban, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satpol PP Kota Denpasar tidak dipungut biaya.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar juga tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
Masyarakat yang menemukan pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang autentik.
"Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan serta ruang publik yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif," ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 266 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 208 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 200 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 185 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 172 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar