Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Denpasar Tertibkan 2 Manusia Silver dan 3 Pedagang Acung

Kamis, 1 Oktober 2026, 23:56 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Satpol PP Denpasar Tertibkan 2 Manusia Silver dan 3 Pedagang Acung.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan lima orang dalam Operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP), Kamis (1/10). Mereka terdiri dari dua manusia silver dan tiga pedagang acung yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas atau traffic light.

Operasi tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Denpasar, termasuk Traffic Light Ubung dan Traffic Light Tohpati. Kegiatan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, S.H., M.Si., didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan seluruh pelanggar yang ditertibkan berasal dari luar Provinsi Bali.

“Untuk sementara, seluruhnya kami lakukan pembinaan terlebih dahulu di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Untuk pedagang kerupuk, selanjutnya masih kami koordinasikan terkait proses persidangan,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar menegakkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Melalui Operasi SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar juga mengimbau masyarakat turut menjaga ketertiban umum, terutama di jalan raya dan fasilitas publik.

Masyarakat diminta tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver maupun aktivitas sejenis di jalan dan fasilitas umum. Selain berpotensi mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Mari bersama-sama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” imbaunya.

Layanan Pengaduan Satpol PP Denpasar

Selain penertiban, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satpol PP Kota Denpasar tidak dipungut biaya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar juga tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Masyarakat yang menemukan pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang autentik.

"Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan serta ruang publik yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif," ujarnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami