Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pilkel Serentak Buleleng 2027, Ranperda Belum Diajukan

Senin, 5 Oktober 2026, 18:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pilkel Serentak Buleleng 2027, Ranperda Belum Diajukan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Buleleng dijadwalkan berlangsung pada 2027 mendatang. Namun, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Perbekel hingga kini belum diajukan eksekutif untuk dibahas bersama DPRD Buleleng.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng, Hj Mulyadi Putra mengatakan, Ranperda Pemilihan Perbekel sebenarnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng Tahun 2026.

Meski demikian, hingga memasuki Oktober 2026, Ranperda tersebut belum diajukan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Mulyadi, keberadaan Ranperda Pemilihan Perbekel penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi persiapan tahapan Pilkel serentak 2027.

"Seharusnya selesai di tahun 2026. Namun salah satu kendala adalah regulasi di tingkat atas belum turun. Regulasi itu dibutuhkan pihak eksekutif untuk menjadi dasar penyusunan aturan,” kata Mulyadi, Senin (5/10).

Pilkel 2027 Tetap Harus Berjalan

Mulyadi menegaskan, pelaksanaan Pilkel serentak 2027 tetap harus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Apabila Perda Pemilihan Perbekel belum rampung, pemerintah daerah disebut dapat menyiapkan opsi menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan.

Namun, Bapemperda DPRD Buleleng tetap berharap regulasi Pilkel dapat diselesaikan dalam bentuk Perda. Dengan begitu, pelaksanaan pemilihan perbekel serentak memiliki payung hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh tahapan Pilkel.

Ranperda Pemilihan Perbekel merupakan satu dari tiga Ranperda bidang pemerintahan desa yang hingga kini belum diajukan kepada DPRD Buleleng.

Dua Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Enam Ranperda Belum Diajukan

Selain tiga Ranperda bidang pemerintahan desa tersebut, terdapat tiga Ranperda bidang pariwisata yang juga belum tuntas.

Ketiganya yakni Ranperda Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Buleleng 2025–2030, Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, serta Ranperda Perlindungan dan Pemajuan Ekonomi Kreatif.

"Sudah kami sampaikan ke eksekutif, agar segera melakukan koordinasi dan komunikasi, yang berkaitan dengan regulasi diatasnya," terangnya.

Secara keseluruhan, berdasarkan Keputusan DPRD Buleleng Nomor 16 Tahun 2025 tentang Propemperda Kabupaten Buleleng Tahun 2026, terdapat 16 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026.

Dari jumlah tersebut, empat Ranperda telah ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda. Sementara enam Ranperda masih berada dalam berbagai tahapan, mulai dari evaluasi, konsultasi, harmonisasi, pembahasan hingga verifikasi oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Sedangkan enam Ranperda lainnya belum diajukan untuk dibahas bersama DPRD Buleleng.

Mulyadi pun mendorong pemerintah daerah mempercepat proses penyusunan dan pengajuan Ranperda, terutama regulasi yang berkaitan langsung dengan persiapan Pilkel serentak di Kabupaten Buleleng pada 2027.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami