Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 6 Oktober 2026
Lima RDTR Buleleng Dikebut, Izin Investasi Bakal Lebih Cepat
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pemerintah Kabupaten Buleleng mempercepat penyusunan lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mempermudah proses perizinan investasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Buleleng 2026 di Hotel Azana, Kecamatan Seririt, Senin (5/10).
Lima wilayah yang masuk dalam penyusunan RDTR yakni Kecamatan Sawan, Kubutambahan, Tejakula, Banjar, dan Seririt.
Supriatna mengatakan penyusunan RDTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buleleng yang ditetapkan pada 2024. RDTR akan mengatur pemanfaatan ruang secara lebih rinci dengan mempertimbangkan karakter setiap wilayah.
"RDTR ini tentunya akan lebih mendetail dari semua wilayah, terkait arah kebijakan dan fungsi tata ruang," ujar Supriatna.
Menurutnya, aturan tata ruang yang lebih detail dibutuhkan untuk memberikan kepastian bagi pembangunan dan investasi. Masyarakat maupun investor nantinya dapat mengetahui pemanfaatan ruang yang diperbolehkan pada suatu lokasi.
"Dengan adanya RTRW dan sekarang disusun RDTR di lima wilayah ini, tentu akan lebih memberikan kepastian. Ini mempermudah masyarakat maupun pelaku investasi untuk berinvestasi di Kabupaten Buleleng," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Perkim Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra mengatakan penyusunan lima RDTR tersebut mendapat bantuan teknis dari pemerintah pusat. Total anggaran untuk lima paket RDTR mencapai sekitar Rp10 miliar.
Adiptha menyebut bantuan teknis untuk penyusunan lima RDTR tersebut merupakan yang terbanyak di Bali. Penyusunan seluruh dokumen ditargetkan rampung hingga akhir 2026.
Dalam proses penyusunannya, Pemkab Buleleng meminta masukan dari camat, perbekel, lurah, serta tokoh masyarakat. Masukan tersebut diperlukan untuk menggali karakter dan potensi di masing-masing wilayah.
"Misalnya di Kecamatan Tejakula, di mana kawasan untuk pariwisatanya, di mana boleh membangun hotel. Nanti itu termuat di RDTR, detail semuanya," jelas Adiptha.
RDTR nantinya juga terhubung dengan sistem perizinan berbasis lokasi. Pemohon dapat mengetahui berdasarkan koordinat apakah suatu lokasi diperbolehkan untuk dibangun, diperbolehkan dengan syarat tertentu, atau tidak diperbolehkan dibangun.
"Jadi enggak ada hitungan hari, ini hitungannya sudah jam, sudah langsung dijawab oleh sistem," ujarnya.
Selain memberikan kepastian investasi, RDTR juga berfungsi menjaga kawasan yang tidak boleh dibangun. Adiptha menyebut sekitar 30 persen wilayah Buleleng merupakan kawasan lindung, sedangkan 70 persen lainnya merupakan kawasan budidaya.
Kawasan lindung tersebut antara lain mencakup sawah yang dilindungi, kawasan danau, sempadan sungai, serta sempadan jurang. Ketentuan mengenai kawasan-kawasan tersebut nantinya diperjelas dalam RDTR.
Pemkab Buleleng menargetkan penyusunan lima RDTR ini dapat membuat pembangunan lebih terarah, memberikan kepastian bagi investasi, sekaligus menjaga kawasan yang harus dilindungi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1354 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1188 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 592 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 524 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 497 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung