Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Jembrana Tertibkan 10 Reklame di Jalur Denpasar-Gilimanuk

Rabu, 7 Oktober 2026, 10:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Satpol PP Jembrana Tertibkan 10 Reklame di Jalur Denpasar-Gilimanuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan 10 reklame yang melanggar aturan di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk, Senin (5/10/2026).

Penertiban menyasar reklame tanpa izin, reklame yang masa izinnya telah kedaluwarsa, rusak, hingga media luar ruang yang dipasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum.

Penyisiran dilakukan petugas di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Jembrana, Mendoyo, dan Pekutatan.

Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Pramana, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dari kegiatan ini, kami mengamankan total 10 reklame, terdiri dari 9 buah spanduk tanpa izin dan 1 baliho yang masa izinnya sudah kedaluwarsa," ujar Eko Susila, Selasa (6/10/2026).

Menurut Eko Susila, sebagian besar reklame yang ditertibkan memuat materi promosi produk rokok dan promosi pendidikan.

Petugas menurunkan reklame tersebut karena dinilai melanggar ketentuan tata letak. Sejumlah spanduk dan baliho ditemukan dipasang atau dipaku pada pohon perindang, tiang listrik, serta tiang Telkom di sepanjang jalan utama.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap keberadaan media luar ruang di wilayah Kabupaten Jembrana, khususnya pada jalur utama Denpasar-Gilimanuk.

Seluruh reklame bermasalah yang ditertibkan dari tiga kecamatan tersebut kini diamankan dan didata di Markas Satpol PP Kabupaten Jembrana.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami