Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 7 Oktober 2026
Satpol PP Jembrana Tertibkan 10 Reklame di Jalur Denpasar-Gilimanuk
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan 10 reklame yang melanggar aturan di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk, Senin (5/10/2026).
Penertiban menyasar reklame tanpa izin, reklame yang masa izinnya telah kedaluwarsa, rusak, hingga media luar ruang yang dipasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum.
Penyisiran dilakukan petugas di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Jembrana, Mendoyo, dan Pekutatan.
Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Pramana, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dari kegiatan ini, kami mengamankan total 10 reklame, terdiri dari 9 buah spanduk tanpa izin dan 1 baliho yang masa izinnya sudah kedaluwarsa," ujar Eko Susila, Selasa (6/10/2026).
Menurut Eko Susila, sebagian besar reklame yang ditertibkan memuat materi promosi produk rokok dan promosi pendidikan.
Petugas menurunkan reklame tersebut karena dinilai melanggar ketentuan tata letak. Sejumlah spanduk dan baliho ditemukan dipasang atau dipaku pada pohon perindang, tiang listrik, serta tiang Telkom di sepanjang jalan utama.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap keberadaan media luar ruang di wilayah Kabupaten Jembrana, khususnya pada jalur utama Denpasar-Gilimanuk.
Seluruh reklame bermasalah yang ditertibkan dari tiga kecamatan tersebut kini diamankan dan didata di Markas Satpol PP Kabupaten Jembrana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1446 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1223 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 670 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 561 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 535 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung