Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
1 Orang Pembuang Sampah Sembarangan Diamankan Petugas
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Desa Dauh Puri Kelod mengamankan 1 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal pembuangan di Kawasan Jalan PB. Sudirman pada Jumat (1/1).
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan.
Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra yang didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna saat dikonfirmasi Sabtu (2/1) pagi menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda.
Namun demikian, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan di luar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.
Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.
"Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan," jelasnya
Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwalu Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.
"Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan," jelasnya
Gustra turut berpesan agar masyarakat mlakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.
Gustra menambahkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 6 Januari mendstang.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku," pungkasnya.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8467 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5817 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3642 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2470 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar