Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Bapenda Berikan Keringanan Dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Walikota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan keringanan pajak daerah untuk para pelaku usaha dan warga Kota Denpasar. Kebijakan yang dilaksanakan serangkaian HUT Kota Denpasar ke-233 ini merupakan upaya jangka pendek untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Dewa Nyoman Semadi saat dikonfirmasi Rabu (3/3) mengatakan, pemberian keringanan pajak ini tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021. Adapun besarnya pengurangan ketetapan Pajak Terutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen), sedangkan untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 mendapatkan pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dimana, keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa aktivasi mengajukan permohonan.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan Peraturan Walikota ini juga diberikan Penghapusan Sanksi Administratif
berupa bunga yang dikenakan akibat ketetapan Pajak Terutang tidak dibayar atau belum dibayar atas pajak tahun tersebut untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban PBB-P2.
"Pengurangan yang diberikan oleh Pemkot kepada pelaku usaha dan warga
masyarakat diberikan hingga 31 Agustus 2021," ujarnya.
Dewa Semadi menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah menghimbau agar pelaku usaha dan warga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang.
"Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," ujarnya.
Dengan rutin membayar pajak, tambah Dewa Semadi, akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar tercinta, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata disistem, dan juga apa bila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBBnya.
"Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar, Dimana, Pandemi Covid-19 yang belum berakhir sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini," ujarnya.
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8453 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5809 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3636 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2463 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar