Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 22 Mei 2026
Denny Indrayana: Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres Harus Dilawan
beritabali.com/cnnindonesia.com/Denny Indrayana: Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres Harus Dilawan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai gugatan uji materil Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden yang diatur di UU Pemilu harus dilawan. Menurutnya, gugatan itu sangat salah secara konstitusi.
Pernyataan ini dia sampaikan bertalian dengan isu Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka didukung maju jadi cawapres meskipun usianya belum cukup sesuai UU. Sejumlah survei pun menyatakan elektabilitas Gibran merangkak naik.
"Secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat umur capres-cawapres melalui putusan MK itu? Jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah sangat salah dan harus dilawan!" kata Denny di akun Twitter-nya, dikutip Selasa (25/7).
Ia berpendapat PSI bukan memperjuangkan hukum atau hak anak muda. Menurut Denny, PSI memiliki intrik politik agar Gibran bisa ikut bertanding di Pilpres 2024 dengan memohon penurunan syarat usia capres atau cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu pun mengatakan PSI bukan parpol yang independen karena selalu sejalan dengan kepentingan politik pribadi Jokowi.
"Termasuk soal dinasti Jokowi dan perwalikotaan Kaesang di Depok. Oleh sebab itu, kemungkinan permohonan uji syarat umur cawapres menjadi 35 tahun mesti dibaca sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang Gibran menjadi cawapres," kata dia.
Selain itu, lanjut Denny, MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy.
Artinya, kata dia, ketentuan itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang dalam proses legislasi di parlemen.
"Bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi," ucapnya.
Ia menegaskan hukum tidak boleh dipermainkan dan disesuaikan dengan kepentingan politik siapapun. Denny berharap MK tak mengabulkan gugatan PSI itu karena faktor Gibran atau Jokowi.
"Kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya ditolak," katanya.
Gugatan soal syarat minimal usia capres-cawapres di UU Pemilu itu diajukan PSI ke MK pada 9 Maret lalu. PSI tidak setuju dengan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun dan menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua DPP PSI Dedek Prayudi pun merespons pernyataan Denny. Menurutnya, tudingan Denny sama sekali tak berdasar.
"Tapi kami tidak heran karena datangnya dari Mas Denny. Kita sama-sama tahu lah," ujar Dedek saat diwawancara CNNIndonesia.com, Selasa.
Ia membeberkan alasan PSI mengajukan judicial review syarat minimal usia capres-cawapres ke MK. Pertama, kata Dedek, di UU Pemilu tahun 2003 dan 2008, usia minimal capres-cawapres yaitu 35 tahun.
Kedua, alasan usia kurang dari 40 tahun yang jadi landasan revisi UU Pemilu tahun 2017 tak punya landasan yuridis dan sains.
"Ketiga, ada 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun terhalang menjadi capres dan cawapres," kata dia.
Keempat, lanjut Dedek, tidak ada aturan usia minimal untuk menteri. Padahal, kata dia, Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945 memungkinkan tiga menteri, yaitu menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri pertahanan, menjadi pelaksana tugas kepresidenan dalam hal presiden dan wakil presiden berhalangan bersamaan.
"Kelima, kelompok usia 36-40 tahun sama-sama di kategori dewasa akhir dan usia 18-40 tahun kecenderungan korupsinya lebih rendah berdasarkan Indeks Prestasi Anti Korupsi (IPAK) tahun 2021 merujuk kepada BPS," ucapnya.
Dia pun membantah gugatan PSI ini semata hanya demi mengakomodasi kepentingan Gibran untuk maju sebagai cawapres. Dedek menegaskan PSI memperjuangkan hak politik warga.
"Apakah ini soal Gibran? Ini adalah soal hak 21,2 juta anak muda usia 35-39 tahun. Termasuk saya, kalau mas Gibran usianya segitu, ya, berarti termasuk beliau juga," ujar dia.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1928 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1747 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1299 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1169 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah