Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 11 Mei 2026
Disdikpora Buleleng Buka Posko SPMB
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng resmi membuka posko layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Posko ini bertujuan melayani informasi, pengaduan, serta kendala teknis yang dihadapi masyarakat dan sekolah dalam proses pendaftaran.
Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, menyampaikan bahwa SPMB untuk jenjang SD dan SMP di Buleleng telah dibuka per Senin (23/6), baik secara online maupun mandiri. Seluruh ketentuan teknis telah disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
"Orang tua tetap bisa membawa berkas ke sekolah, nanti operator sekolah yang membantu proses pendaftarannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Surya Bharata menegaskan bahwa posko SPMB dibuka di kantor Disdikpora Buleleng. Masyarakat yang mengalami kendala dalam pendaftaran bisa langsung mendatangi posko tersebut. Selain itu, posko juga dapat dimanfaatkan untuk pengaduan jika ada sekolah yang kurang maksimal dalam pelayanan.
"Pengawas sekolah juga sudah kami minta untuk memastikan wilayah binaannya melakukan SPMB sesuai ketentuan," jelasnya.
Pada hari pertama pelaksanaan, Surya Bharata menyebut sudah banyak masyarakat yang datang ke posko, bukan sekadar untuk menanyakan cara pendaftaran, tapi juga untuk mengurus legalisir atau validasi sertifikat prestasi yang menjadi syarat jalur prestasi di tingkat SMP.
Baca juga:
PPDB di Badung Resmi Berganti Nama Jadi SPMB
Jalur prestasi sendiri memiliki kuota hingga 25 persen, sehingga legalisasi sertifikat sangat diperlukan. Sesuai juknis, prestasi siswa wajib dilegalisir oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditugaskan.
"Jadi prestasi yang ada kerjasama antara Pemda dengan lembaga, itu cukup dilegalisir langsung tanpa surat keterangan. Seperti KONI, Porjar, Porprov, OSN, itu sudah bisa langsung kita legalisir selama ada aslinya. Sedangkan kalau yang tidak ada kerjasama, harus menyampaikan surat keterangan dari lembaga penyelenggara, atau yang berkepentingan," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1008 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 812 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 629 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 587 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik