Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Gubernur Koster Keluarkan Instruksi Agar Warga Bali Belajar, Bekerja dan Beribadah di Rumah
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, pada tanggal 1 April 2020.
[pilihan-redaksi]
Dasar aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Instruksi ini juga didasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19); Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 di Provinsi
Bali.
Instruksi ini disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Bali; Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) se-Bali; Majelis Desa Adat (MA) se-Bali; Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII; Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV; Kepala KSOP Benoa; Kepala KSOP Gilimanuk; Kepala KSOP Padang Bai; Kepala KSOP Celukan Bawang; Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.
Instruksi Gubernur Bali berisi sejumlah poin diantaranya memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan; pertama, belajar di rumah dimana kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.
Kedua, bekerja di rumah, rinciannya penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Selain itu, kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung.
Ketiga, beribadah di rumah yang rinciannya memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata dengan; menutup operasional obyek wisata; menutup operasional hiburan malam; meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8484 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5831 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3654 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar