Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Hoaks, Surat Keputusan Gubernur Soal Perpanjangan Status Siaga Darurat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Bali menyatakan Surat Pernyataan Gubernur Nomor 57/SatgasCovid19/III/2020 tanggal 31 Maret 2020, dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang telah beredar di masyarakat via media sosial adalah hoaks.
[pilihan-redaksi]
Gubernur Bali dan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, sedang melakukan evaluasi terkait perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali, dan direncanakan akan dibahas pada rapat gabungan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020.
Bahwa Keputusan Gubernur Nomor 258/04-G/HK/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, masa berlakunya tanggal 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020, dan sampai saat ini masih berlaku.
Terkait keputusan apakah diperpanjang atau tidaknya status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali, baru akan diputuskan pada rapat gabungan Senin tanggal 30 Maret 2020.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8488 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5831 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3655 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar