Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Jerinx Sesuai Tuntutan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang lanjutan jawaban pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap isi nota pembelaan Penasehat Hukum dari Gede Ary Astina alias Jerinx, tidak kalah sengit dari pledoi yang dibacakan Wayan 'Gendo' Suardana,dkk., di muka sidang PN Denpasar.
Salah satu poin yang dibantah JPU terkait klaim penasihat hukum terdakwa yang menyebut JPU telah memanipulasi keterangan saksi Ahli Bahasa Wahyu Aji Wibowo. Dikatakan dalam fakta persidangan karena hanya meng-copy paste keterangan saksi ahli dalam BAP.
Menurut JPU, keterangan saksi ahli baik di depan penyidik (BAP) maupun saat diperiksa dalam persidangan tidak ada yang berubah.
"Apalagi, saksi ahli juga dalam persidangan tidak pernah menyebut mencabut keterangannya di BAP," sentil JPU di persidangan, Kamis (12/11).
Lanjutnya, menyebut Penasehat hukum dari terdakwa Jerinx telah menunjukkan ketidaktelitian dan ketidakseriusannya dalam mengikuti jalannya persidangan.
Dalam hal ini, pihak JPU akan tetap dengan tuntutan yang menilai perbuatan terdakwa Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bahkan, JPU menyebut dalam tanggapannya bahwa semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dinilainya dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa Jerinx, dan tetap menjatuhkan pidana terhadap Jerinx sesuai dengan tuntutan. Dimana dalam tuntutan yang diajukan pihak JPU hukuman selama 3 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.
"Memohon agar majelis hakim, menolak seluruh pembelaan Penasehat Hukum terdakwa I Gede Ary Astina di dalam perkara ini," tandas pihak JPU sembari menambahkan sebagai kesimpulan pokok Replik JPU, tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Requisitoir/Surat Tuntutan Nomor: PDM-0490/Denpa. Ktb/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan Majelis Hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 03 November 2020," imbuhnya.
Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi,SH.MH, selanjutnya memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik JPU. Sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pengacara Jerinx itu akan berlangsung pada Selasa (16/11).
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8475 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5825 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3650 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar