Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jambret HP Bocah 7 Tahun, Pelaku Dihajar Massa

Sabtu, 28 Mei 2022, 20:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Jambret HP Bocah 7 Tahun, Pelaku Dihajar Massa.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

AJ (38 tahun), laki-laki asal Desa Jatisela, Gunungsari, Lombok Barat, menjadi bulan-bulanan karena dihajar warga. 

Pasalnya, AJ menjadi pelaku penjambretan handphone, dengan korban seorang bocah usia 7 tahun. 

Peristiwa ini terjadi di Pinggir Jalan Dusun Mapak Barat, Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, Senin (23/5), sekitar pukul 14.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra menuturkan Tim Unit Reskrim dan anggota Polsek Labuapi, bersama dengan Tim Puma Polres Lobar dan Sat Samapta Polres Lobar berhasil mengamankan pelaku  yang jadi bulan-bulanan warga.

“Korbannya adalah seorang anak usia tujuh tahun, dari Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (27/5). 

Penjambretan itu pun disebutnya bermula saat korban sedang melintas di depan rumah Kepala Dusun (Kadus) Mapak Barat. Saat itu, korban hendak mencari wifi untuk bermain game.

“Namun di pertengahan jalan, tepatnya di depan rumah Kepala Dusun, tiba-tiba AJ dengan mengendarai sepeda motor merampas HP korban,” jelas Kasat Reskrim. 

Saat melakukan aksinya, AJ yang mengendarai sepeda motor langsung merampas HP milik korban.

“Saat itu juga korban berteriak maling, kemudian warga pun berdatangan kemudian langsung menarik pelaku dari atas sepeda motornya. Sehingga pelaku terjatuh dan kemudian pelaku diamankan oleh warga setempat,” terangnya.

Saat itu, untuk menghindari amukan warga, Kadus Mapak Barat mengamankan pelaku di sebuah kamar di dalam rumahnya dan langsung menghubungi Pihak Polsek Labuapi.

Karena sempat diamuk warga, pihak kepolisian membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan Penanganan medis.

“Saat ini kasusnya telah ditangani di Polsek Labuapi. Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Dharma.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami