Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Jika Bersalah, 2 WNA Bawa Suket PCR Palsu Akan Dikenakan Sanksi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua Warga Negara Asing (WNA) Eropa timur ditangkap polisi saat hendak masuk ke Bali lantaran memalsukan surat hasil test PCR.
Kedua WNA tersebut adalah Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan Olena Mukh (25) dari Ukraina. Dimitri dan Olena diamankan saat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 WITA setelah datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat ini, yang bersangkutan masih diamankan di Polres Karangasem.
Terkait hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa saat ini paspor yang bersangkutan sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja. Saat ini kedua WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem.
"Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas administrasi keimigrasian," tutupnya singkat.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8453 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5809 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3635 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2463 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar