Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Tebasan Samurai Saat Nyepi, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 31 Maret 2026, 15:52 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Tebasan Samurai Saat Nyepi, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi saat Hari Raya Nyepi di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Polisi menegaskan tersangka dalam kasus ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kapolsek Seririt, Kompol Ketut Suparta, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Komang Agus Sudiartawan (28) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” ujar Kompol Suparta, Selasa (31/3).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka pada orang lain.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang jenis samurai, lima botol sisa arak, serta botol bir yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (19/3) sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu, korban Kadek Sastrawan (45) tengah berkumpul bersama keluarga sambil mengonsumsi minuman keras, lalu mengundang pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga untuk ikut bergabung.

Sekitar empat jam kemudian, situasi berubah tegang setelah terjadi cekcok yang dipicu oleh ucapan yang menyinggung perasaan pelaku.

“Dalam kondisi terpengaruh miras, korban sempat menyinggung kenapa tidak pernah ikut minum di rumahnya. Perkataan itu lantas menyinggung perasaan korban, hingga terjadi perkelahian antara kedua belah pihak," jelasnya.

Keributan semakin memanas ketika korban melempar botol dan kursi ke arah pelaku. Dalam kondisi terdesak, pelaku kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil pedang samurai.

Pelaku lalu kembali ke lokasi dan tanpa banyak bicara langsung menebas bagian punggung korban hingga mengalami luka serius sepanjang sekitar 20 sentimeter.

“Korban mengalami luka robek di bagian punggung dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” imbuh Kompol Suparta.

Warga sekitar sempat berusaha melerai peristiwa tersebut. Tak lama kemudian, aparat kepolisian bersama pecalang setempat berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pedang samurai yang digunakan pelaku merupakan barang yang dibawanya dari Denpasar dan selama ini dijadikan pajangan di rumah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami