Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 25 Agustus 2026
Kominfo Bantah Bisa Intip Chat WA dan Email lewat Aturan PSE
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah pemerintah bisa melihat isi percakapan di email hingga WhatsApp berkat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.
"WA (WhatsApp) itu punya enkripsi end-to-end. WA-nya sendiri saja tak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Semuel menyatakan, percakapan WhatsApp yang terjadi antara dua pihak hanya bisa dilihat oleh dua orang tersebut. Begitu pula dengan email, hanya dua pihak saja yang bisa membaca percakapan tersebut.
"Pemerintah bisa melihat email? Bagaimana caranya? Siapa yang punya akun?" katanya.
Tapi jika konteksnya penyelidikan, Semuel mengakui kalau itu bisa dilihat. Tetapi caranya dilakukan lewat penyitaan perangkat, bukan langsung mengintip.
Semmy menambahkan, aturan PSE memang memperbolehkan dua lembaga untuk meminta akses agar memuat isi percakapan. Pertama itu adalah lembaga atau kementerian yang memiliki kewenangan, sedangkan yang kedua adalah aparat penegak hukum seperti KPK, Polri, dan lainnya.
Tetapi, lanjut Semuel, meminta data itu tetap harus sesuai undang-undang. Tujuannya pun juga harus jelas.
"Misalnya ada kasus, sudah ada indikasi, ada berkas perkara, untuk memerlukan bahan tambahan, ya bisa itu mereka meminta akses data ke PSE," tutur Semuel.
Kemudian dari sisi PSE yang dimintai data, mereka juga harus sama-sama berada di pengadilan hukum. Semuel menyatakan kalau di sana mereka bakal bernegosiasi apakah mesti membuka akses atau tidak.
"Jadi itu ada tata caranya. Ada standarnya, ISO 27001, itu standar internasionalnya. Sebentar lagi kami juga akan memiliki tata cara pengambilan data digital," kata dia.
Lebih lanjut Semuel menuturkan kalau sebelum ada aturan PSE yang sekarang, pihak aparat penegak hukum pun juga sudah memiliki kewenangan untuk membuka data pengguna.
"Makanya aturan ini justru me-limit (membatasi). Jangan sampai melebar ke mana-mana, biar lebih spesifik," jelas dia.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4661 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2473 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2108 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1724 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1157 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun