Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Koster Wajibkan Warga Bali Pakai Kain Endek Setiap Selasa
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali I Wayan Koster mewajibkan warga Bali memakai kain endek atau tenun tradisional khas setempat, setiap hari Selasa.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, telah ditandatangani pada Kamis (28/1/2021) dan akan berlaku mulai 23 Februari mendatang. Koster mengklaim adanya aturan ini sebagai upaya menggeliatkan produk IKM lokal di tengah kondisi pandemi.
"Ini berlaku untuk semua, tidak hanya orang kantoran di pemerintah atau swasta, juga masyarakat umum lainnya. Pada hari Selasa itu, kemanapun melakukan aktivitas harus menggunakan pakaian bahan kain tenun endek Bali," kata Koster saat menyampaikan penjelasan terkait SE Gubernur Bali No 04 Tahun 2021 di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Kamis (11/2/2020) dikutip dari Antara.
"Pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali," sambungnya.
Selain itu, kata dia, tenun endek Bali tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada 22 Desember 2020.
"Pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali yang digunakan harus merupakan produk lokal masyarakat Bali. Penggunaannya tidak dibatasi atau tidak harus seragam dengan motif tertentu," ucapnya.
Namun aturan memakai kain endek setiap hari Selasa dikecualikan jika bertepatan dengan hari Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Pemerintah Daerah.
"Jadi, edaran ini berlaku mulai tanggal 23 Februari ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal IKM masing-masing kabupaten/kota," ucap Koster
Dia menambahkan, penggunaan kain endek merupakan apresiasi terhadap kerja sama Pemerintah Provinsi Bali dengan Rumah Mode Christian Dior di Paris yang menggunakan kain tenun endek Bali sebagai busana, termasuk menggunakan motifnya untuk produk tas dan sepatu pada tahun 2021.
"Kenapa kami kasi jeda (waktu pemberlakuan-red) supaya masyarakat sempat memesan. Yang penting belinya di IKM lokal Bali, yang penting endeknya baru, tidak boleh yang sudah ada. Terserah mesennya mau dimana, mau yang kelas harga berapa sesuai kemampuan masing-masing," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Koster juga mengimbau Bupati/Wali Kota se-Bali, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan perusahaaan swasta dan sebagainya untuk secara aktif mempromosikan kain tradisional Bali dalam berbagai kegiatan lokal, nasional, dan internasional, guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8461 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5815 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3639 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2467 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar