Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Akan Laporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah pelaporan Senator Arya Wedakarna ke Polda Bali pihak Kuasa Hukum korban penganiayaan pemuda berinisial PTMD asal Negara, Jembrana, Agung Sanjaya Dwijaksara SH akan berencana juga melaporkannya ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu dekat.
[pilihan-redaksi]
Hal ini dikatakannya Selasa (10/3/2020) saat dihubungi via pesan singkat. Dikatakan selain dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI, kuasa hukum korban juga akan melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan jaminan perlindungan.
"Pagi maaf tiang baru lihat, nggih memang kita ada rencana melaporkan AWK ke BK (Badan Kehormatan-red) DPD setelah dari surat panggilan untuk AWK dari Polda sudah ada pak," sebutnya.
Sebelumnya Dr. I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK dilaporkan kasus penganiayaan ke Ditreskrimum Polda Bali, Minggu (8/3/2020). AWK dilaporkan oleh seorang pemuda berinisial PTMD (21) asal Negara Jembrana. Terungkap dalam laporan korban jika korban PTMD (21) yang merupakan seorang mahasiswa itu sudah 3 kali dianiaya terlapor.
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8489 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5831 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3656 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2484 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar