Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 12 Mei 2026
Langkah Registrasi SIM Card Prabayar Dinilai Tepat
Jumat, 13 Oktober 2017,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Beritabali.com, Jakarta. Akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh pelanggan prabayar melakukan registrasi ulang kartu telponnya.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telpon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki.
[pilihan-redaksi]
Registrasinya nanti juga akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK).
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara mengatakan aturan registrasi kali ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada tahun 2005 yang lalu.
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.
Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif langkah pemerintah untuk menerapkan registrasi prabayar.
Menurutnya registrasi prabayar mutlak diberlakukan di Indonesia. Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme. YLKI berharap agar pemerintah dapat konsisten menjalankan registrasi prabaya ini. Sebab peraturan mengenai registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru.
"Di negara lain registrasi prabayar sudah diberlakukan sejak lama dan berjalan dengan baik. Saya berharap operator dan pemerintah dapat menjamin keamanan data pelanggan telpon selular. Sehingga penggunaannya dapat diawasi secara ketat. Jangan sampai data pelanggan disalahgunakan," terang Tulus di Jakarta,Rabu (12/10/2017).
Tulus juga berharap dengan dihubungkannya no selular dengan data di Dukcapil, maka langkah registrasi bisa dijadikan salahsatu instrument pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini kerap digunakan sebagai alat kriminalitas.
Selain mencegah penyalahgunaan, fungsi registrasi prabayar menurut Dr.Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc. K, Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ridwan Effendi, bisa menciptakan industri telekomunikasi menjadi lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1170 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 911 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 740 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 679 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026