Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Mantan Pacar Pembunuh Bule Slowakia Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Melihat adanya niat tersangka Laurens Parera (30) yang membawa pisau untuk menghabisi nyawa korban Andriana, Simeonova (29) bule asal Slowakia, Polisi menjerat pria asal Sorong Papua Barat itu dengan pasal berlapis, salah satunya pasal terberat yakni pembunuhan berencana.
"Kami menduga niatnya sudah ada karena sudah membawa pisau dari rumahnya. Karena pada saat kali pertama dan kedua minta maaf pelaku tidak membawa pisau. Saat ketiga kali dia bawa pisau," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat rilis di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (21/1/2021).
Kombes Jansen menjelaskan motif pembunuhan terhadap korban Andriana karena pelaku sakit hati. Bahkan pelaku sudah 2 kali datang ke rumah dan minta maaf supaya bisa menjalin hubungan kembali. Pelaku juga berjanji tidak akan mabuk-mabukan lagi. Tapi korban tetap tidak mau memaafkan.
"Pelaku datang minta maaf kesana kali yang 3. Dia sudah 3 kali datang minta maaf supaya bisa menjalin hubungan kembali," terang Kombes Jansen.
Tidak terima diputus, Laurens berencana akan menghabisi nyawa korban. Dia mendatangi rumah kontrakan korban di Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur, Denpasar Selatan, Senin (18/1/2021) sore. Pria asal Sorong Papua Barat itu memawa pisau kecil yang dibelinya dari Slovakia saat keduanya masih berpacaran.
Setibanya di rumah korban, menurut Kapolresta, keduanya bertengkar mulut. Korban mengusir pelaku dengan sapu ijuk agar segera keluar dari rumahnya.
"Karena sudah sakit hati, pelaku tusuk bagian leher sekali tusukan lalu ditarik ke kanan. Korban dieksekusi dari arah depan tepatnya di dapur," ujar Kombes Jansen.
"Saat membunuh pelaku dalam kondisi sadar. Janjinya korban mau nikah tapi diputuskan oleh korban sehingga sakit hati," ulang perwira melati tiga di pundak itu.
Kombes Jansen menegaskan patut diduga pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan. "Dia membawa pisau ke TKP dan berarti sudah punya niat. Pisau dia simpan dibalik jas hujan," terangnya.
Sementara dalam peristiwa tersebut, penyidik kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni motor Kawasaki warna merah, mantel jas hujan, celana training, sepasang sepatu, kaos oblong, sarung tangan, pisau dan handphone korban yang dirusak dan dibuang disamping rumah di TKP.
Selain itu penyidik kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3). "Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," tegas Kombes Jansen.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8467 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5817 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3642 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2470 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar