Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 29 Mei 2026
Nikita Mirzani Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan tersebut atas permohonan Polres Serang Kota. Kabar Nikita Mirzani dicekal ke luar negeri telah dibenarkan pihak imigrasi. Setidaknya, bintang film Nenek Gayung ini dilarang bepergian selama 20 hari.
"Nama: Nikita Mirzani, masa pencegahan : 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ujar Achmad Nur Saleh selaku Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi saat dihubungi awak media, Jumat (14/10/2022).
Ia menambahkan, "Instansi pengusul: Polres Serang Kota."
Belum diketahui alasan secara jelas pencekalan tersebut. Namun kasus Nikita Mirzani dengan Polres Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda. Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik. Status artis 37 tahun itu sebagai terlapor kini menjadi tersangka.
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga sempat ditangkap di Senayan City, Jakarta Selatan. Ia lantas dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan.
Setelah bermalam di kantor polisi, Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan. Salah satu alasan polisi membebaskan ibu tiga anak ini karena adanya permohonan dari pengacara.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, saudari NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan saudari NM untuk tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2257 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2159 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1597 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1490 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli