Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Oknum Guru Curi HP di Acara Ultah Anak Temannya

Jumat, 13 Mei 2022, 11:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Oknum Guru Curi HP di Acara Ultah Anak Temannya.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Polres Bima Kota melalui Tim Puma melakukan pengungkapan kasus pencurian handphone dengan mengamankan pelaku pencurian N (33 tahun), perempuan, seorang oknum guru. 

Serta pelaku penadahan RR (14 tahun), Rabu (11/5). Pencurian dilakukan pelaku, saat korban sedang merayakan acara ulang tahun anaknya. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra membenarkan adanya penangkapan tersebut. Atas laporan korban Eriyati (29 tahun) warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda.

Pelaku N sendiri bekerja sebagai Guru dan beralamat di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda dan RR beralamat di Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima. 

"Barang Bukti dalam kasus pencurian dan penadahan ini adalah HP Merk OPPO A 15 Warna Hitam," paparnya.

Rayendra menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Rabu (30/4) sekitar pukul 16.30 WITA, saat korban sedang merayakan acara ulang tahun anaknya. Kemudian korban menyimpan handphone miliknya tersebut di atas speaker.

"Pada saat korban kembali, handphone yang disimpan tersebut sudah tidak ada atau hilang," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Bima Kota. Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma melakukan penyelidikan guna mengetahui pelaku pencurian yang mengambil barang milik korban.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan pelaku yang menguasai handphone milik korban tersebut yakni di Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Setibanya di lokasi, Tim Puma menuju kediaman RR. Dan mengamankan serta menginterogasi terkait handphone yang dikuasainya. Diketahui handphone tersebut RR peroleh dari N yang merupakan seorang Guru seharga Rp300 ribu.

Lalu, Tim Puma menuju kediaman pelaku N yakni di Kelurahan Sambinae dan mengamankan pelaku.

"Pelaku mengakui perbuatannya," tambah Rayendra.

Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami