Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Operasi Pengawasan Orang Asing di Bali, Ini Temuan Petugas Imigrasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Petugas Imigrasi di bawah koordinator Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing di Perumahan Bali Arum, Kerobokan Kuta Utara, Senin (25/1/2021). Pengawasan orang asing ini meliputi dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan kepemilikan pasport.
Pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing ini berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. Dimana pihak Kemenkumham akhir-akhir ini menerima informasi terkait banyaknya orang asing tinggal di Perumahan Bali Arum Kerobokan Kuta Utara.
Atas informasi tersebut, Jamaruli memerintahkan pihak Kemenkumham dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan di perumahan tersebut.
Dalam hal ini, petugas yang terlibat dalam operasi yakni Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Kasubbid Informasi Keimigrasian, Kasubbid Intelijen Keimigrasian, serta JFU pada Divisi Keimigrasian dan Rudenim Denpasar.
Setelah berada di lokasi perumahan, Senin siang, satu persatu rumah yang ditempati warga asing diperiksa. Para warga asing tampak kooperatif membantu tugas pihak Imigrasi.
Tujuan operasi ini adalah untuk melakukan pemeriksaan paspor dan izin tinggal serta melakukan wawancara untuk menggali informasi terkait potensi adanya penyalahgunaan izin tinggal.
Selama sidak berjalan, petugas gabungan Imigrasi tidak menemukan adanya pelanggaran. Sehingga secara keseluruhan, operasi di Perumahan Bali Arum ini berjalan aman dan lancar.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan wawancara yang dilakukan oleh petugas, tidak didapati pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berada di Perumahan tersebut," terang Jamaruli, Selasa (26/1/2021).
Dijelaskan Jamaruli, dokumen dan ijin tinggal orang asing yang diperiksa di Perumahan telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8463 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5815 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3641 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2468 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar