Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Pemalsu Suket Rapid Tes Dituntut 9 Bulan Denda Rp1 Juta
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri Jembrana menuntut terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan (Suket) rapid test Supriadi Holifin (28) pidana penjara selama 9 bulan dengan denda Rp.1 Juta, subsider 1 bulan kurungan.
Kasus pemalsuan surat keterangan rapid tes palsu ini merupakan kasus yang ketiga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Negara. Terdakwa dianggap bersalah karena menggunakan surat keterangan rapid tes palsu saat menyebrang ke Jawa.
Menurut Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, terdakwa dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Modus terdakwa menggunakan surat keterangan rapid tes dan identitas palsu untuk meloloskan penumpang,” jelasnya.
Terdakwa yang merupakan warga asal Jember diamankan saat membawa mobil DK 1442 KJ dengan membawa tiga orang penumpang, menyiapkan KTP dan surat vaksin yang diperoleh dari meminjam dari sopir lain sesama travel.
Selain terdakwa Supriadi, ada terdakwa lain yang sedang menjalani persidangan, diantaranya, terdakwa Abdul Halim (28), terdakwa Heri Kusnandar (39) dan Yusron Amirulloh (37). Sehingga ada 5 kasus terkait pemalsuan surat keterangan rapid tes sudah terjadi di wilayah Jembrana.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1509 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1139 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 985 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 874 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik