Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Pemalsu Suket Rapid Tes Dituntut 9 Bulan Denda Rp1 Juta
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri Jembrana menuntut terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan (Suket) rapid test Supriadi Holifin (28) pidana penjara selama 9 bulan dengan denda Rp.1 Juta, subsider 1 bulan kurungan.
Kasus pemalsuan surat keterangan rapid tes palsu ini merupakan kasus yang ketiga yang disidangkan di Pengadilan Negeri Negara. Terdakwa dianggap bersalah karena menggunakan surat keterangan rapid tes palsu saat menyebrang ke Jawa.
Menurut Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, terdakwa dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Modus terdakwa menggunakan surat keterangan rapid tes dan identitas palsu untuk meloloskan penumpang,” jelasnya.
Terdakwa yang merupakan warga asal Jember diamankan saat membawa mobil DK 1442 KJ dengan membawa tiga orang penumpang, menyiapkan KTP dan surat vaksin yang diperoleh dari meminjam dari sopir lain sesama travel.
Selain terdakwa Supriadi, ada terdakwa lain yang sedang menjalani persidangan, diantaranya, terdakwa Abdul Halim (28), terdakwa Heri Kusnandar (39) dan Yusron Amirulloh (37). Sehingga ada 5 kasus terkait pemalsuan surat keterangan rapid tes sudah terjadi di wilayah Jembrana.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3704 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1340 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 925 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 850 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 709 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun