Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
Pergub Angkutan Pangkalan Diterbitkan, Koster: "Suud Ngalih Uyut Nah"
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Timbulnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang diklaim sebagai pangkalan sehingga menyebabkan terjadinya konflik horizontal antar pengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum.
[pilihan-redaksi]
Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang.
Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan
Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu untuk menyelesaikan masalah tersebut dan diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali.
"Peraturan Gubernur ini dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konflik antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan (berbasis pangkalan) dengan angkutan non trayek lainnya termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring," ungkap Koster dihadapan puluhan sopir konvensional yang bernaung dalam Bali Transport Bersatu (BTB), Jumat (14/02/2020) di kantor Gubernur, Renon, Denpasar.
Peraturan Gubernur ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta mengikut sertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata.
Untuk pengelolaan angkutan pangkalan ini nantinya dikelola oleh Otoria, seperti Bandar Udara dan Pelabuhan, Badan Pengelola Kawasan Pariwisata, Badan Usaha termasuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).
Selain persyaratan memiliki ijin kendaraan, untuk sopir angkutan pangkalan juga dikenakan ketentuan diantaranya wajib memiliki sertifikat Pengemudi Angkutan wisata Bali, sehat fisik, jasmani, dan rohani; memiliki kemampuan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Bali yang baik dan benar.
Terlebih, karena mengantarkan turis ke destinasi wisata juga diwajibkan memiliki kemampuan pemahaman daerah tujuan wisata dan
menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari dan sesuai ketentuan keselamatan berkendara.
"Tentukan ya warna seragamnya barak (merah-red) atau hitam, nanti saya sumbang satu stel," imbuh Koster yang disambut sorak oleh puluhan pengemudi yang hadir.
Di akhir rilis Pergub tersebut sontak para pengemudi sorak bergembira, akhirnya mereka mempunyai dasar hukum yang jelas yang mengatur keberadaan angkutan pangkalan.
"Suud ngalih uyut nah (jangan bikin ribut lagi ya-red)," sebut Koster mengakhiri pernyataannya.
Ketua Umum Bali Transport Bersatu (BTB) Nyoman Pande Suwendra atau Jro Jhon menyambut aturan baru ini seperti angin segar. Ia berharap pelaksanaannya di lapangan akan berlangsung efektif.
"Saya optimis Pergub ini efektif, kalau tidak saya akan kembali mengadu ke Gubernur," tutupnya.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8492 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5835 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3658 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2487 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar