Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 18 Mei 2026
Polres Badung SP3-kan Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes Bongkasa
Senin, 11 Desember 2017,
15:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Badung akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap proses hukum tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Bongkasa. Keluarnya SP3 tersebut menyusulnya meninggalnya I Wayan Jendera, tersangka tunggal dalam kasus tersebut, pada 8 Oktober lalu.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kanit III/Tipikor Satreskrim Polres Badung Ipda Putu Suta, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sudah memasuki pelimpahan tahap pertama dan dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejari Denpasar. Namun penyidik tidak bisa melakukan pelimpahan tahap II
Namun, penyidik tidak bisa melaksanakan pelimpahan tahap II karena tersangkanya, I Wayan Jendara meninggal pada 8 Oktober lalu karena penyakit diabetes.
“Jadi, sebagaimana diatur dalam KUHAP, apabila seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka meninggal dunia maka penyidikan perkara dihentikan atau SP3,” tegas Ipda Putu Suta mewakili Kasat Reskrim AKP I Made Pramasetya, Senin (11/12) kemarin.
Terungkap, tersangka I Wayan Jendara diduga tersangkut tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Bongkasa.
Almarhum yang sebelumnya menjabat dua periode ini awalnya meminjam buku tabungan BPD Bali milik desa dari bendahara. Buku tabungan tersebut kemudian digunakan untuk melakukan penarikan uang, sedianya untuk pengobatan.
“Masyarakat curiga adanya laporan fiktif di SILPA dan melaporkanya ke Polres Badung,” terangnya.
Setelah diselidiki, Wayan Jendara terbukti mengambil uang di rekening BPD Desa Bongkasa dari tahun 2011. Sedangkan BPKP Perwakilan Provinsi Bali yang melakukan audit menemukan adanya penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 476 juta lebih.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 14 September 2016, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Memang, beberapa kali menjalani pemeriksaan, kondisi almarhum sudah sakit,” sergahnya.
Sementara, terkait keluarnya SP3 tersebut Ipda Putu Suta membenarkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1510 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1139 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 985 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 874 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026