Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Polres Gianyar Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Sita Sabu-Sabu Rp1,2 Miliar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika sepanjang Maret 2025. Dalam operasi tersebut, 10 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar, mengungkapkan operasi ini dilakukan secara intensif di beberapa wilayah, seperti Sukawati, Blahbatuh, dan Tampaksiring.
"Kami terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (27/3/2025).
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 26 paket sabu dengan berat bruto mencapai 885,35 gram dan netto 859,35 gram. Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, jumlah tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone, kendaraan bermotor, alat bong (penghisap sabu), serta kemasan plastik berisi narkotika yang ditemukan di beberapa lokasi penggerebekan.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 7 Maret 2025 di Jalan Raya dr. Ir. Soekarno, Tampaksiring, di mana dua tersangka laki-laki ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.
"Kami berhasil menangkap tersangka saat mereka berada di lokasi transaksi. Penangkapan ini juga disaksikan oleh beberapa warga yang kemudian membantu mengamankan situasi," katanya.
Penggerebekan juga dilakukan di rumah beberapa tersangka, di mana ditemukan paket-paket sabu dalam kemasan plastik dengan berbagai ciri khas, termasuk yang bergambar bintang dan macan. Modus operandi yang digunakan adalah sistem tempelan, di mana barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli atau kurir.
Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada beratnya barang bukti yang ditemukan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Gianyar," tegas Umar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 791 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 692 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 515 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 495 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik