Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
PPKM Berbasis Desa Kelurahan Resmi Berlaku, Ini Instruksi Gubernur Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan.
Hal ini dilakukan menyusul dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dengan dibentuknya Satgas ini, Gubernur minta Perbekel/Lurah bersinergi dengan Bandesa Adat agar:
a. Segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali;
b. Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali; dan
c. Mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Selain itu, kepada Bupati/Walikota se-Bali agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan. Gubenrur juga meminta Bupati/Walikota se-Bali agar meningkatkan jumlah dan jangkauan tracing dan testing, serta treatment melalui peningkatan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan.
Bupati/Walikota se-Bali juga agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan, serta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Untuk kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Gotong-Royong Penanganan Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai berikut:
- kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan Desa lainnya melalui APBDes;
- kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota;
- kebutuhan di tingkat Desa Adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat;
- kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada Anggaran TNI/Polri; dan
- kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau BNPB, APBD Semesta Berencana Provinsi Bali/Kabupaten/Kota.
Sedangkan, Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, dan Pacalang Desa Adat dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.
Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis, Landep), tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan hari Senin (Soma Wage, Kulantir), tanggal 22 Februari 2021. Dengan beriakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8461 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5815 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3639 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2467 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar