Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Prancis Ancam Denda Turis Rp24 Juta Jika Langgar Aturan Lalu Lintas
BERITABALI.COM, DUNIA.
Prancis bakal mendenda turis €1.500 atau setara Rp24,9 juta (asumsi kurs Rp16.633 per euro) jika melanggar sejumlah aturan lalu lintas.
Baca juga:
FBI Tuding China Curi Teknologi AI Amerika
Mengutip TimeOut, denda Rp24 juta dikenakan kepada turis yang kendaraannya punya alat deteksi kecepatan. Jika tidak dimatikan saat berkendara di jalanan Prancis, Anda harus rela merogoh kocek dalam-dalam.
"Hal-hal lain yang dapat membuat Anda didenda adalah mengenakan headphone saat mengemudi dan tidak mengenakan rompi hi-vis (rompi keselamatan) saat mobil mogok," tulis laporan tersebut, dikutip Sabtu (29/7).
Selain itu, beberapa kota di Prancis kini berlabel zona rendah emisi. Kota tersebut adalah Paris, Strasbourg, Lyon, Marseille, Toulouse, Montpellier, Grenoble, Rouen, dan Reims.
Bagi Anda yang ingin mengemudi di Prancis, khususnya di zona rendah emisi tersebut, maka harus membeli stiker khusus bernama Crit'Air. Stiker berharga €4,61 atau Rp7,6 juta ini menjadi penanda emisi kendaraan Anda.
Stiker ini bisa dibeli langsung di situs resminya, yakni certificat-air.gouv.fr. Kemudian ditetapkan skala 0-5 untuk setiap jenis kendaraan. Angka 0 untuk mobil listrik dan 5 disematkan bagi kendaraan paling berpolusi, di mana dilarang melintasi kota-kota rendah emisi di Prancis.
Baca juga:
Tanda Kehidupan Lain Ditemukan di Saturnus
"Denda mulai dari €68 (Rp1,1 juta) dan akan meningkat karena Prancis berencana menekan jumlah kendaraan yang menimbulkan polusi di kota-kotanya," tutup laporan tersebut mengutip Metro.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 603 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 482 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan