Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Sewa Mobil untuk Digadaikan, Pria Asal Banyuwangi Dituntut 2 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hari Darmawan alias Iwan (44) dinilai oleh JPU telah melakukan perencanaan dengan sengaja sewa mobil yang selanjutnya digadaikan untuk menutupi hutangnya.
Ia pun oleh Jaksa Dewa Anom Ray,SH dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak tipu muslihat sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 378 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama dua tahun," bunyi amar tuntutan Jaksa dari Kejati Bali ini melalui sidang online pimpinan Hakim Wayan Sukradana,SH.MH., di PN Denpasar.
Dikatakan Jaksa, dasar tuntutan ini berawal dari terdakwa yang kesulitan untuk membayar hutang sebesar Rp125 juta. Munculah niat dengan menghubungi rekannya saksi Rahman yang bekerja di Bali untuk mencarikan mobil sewaan.
"Bahwa terdakwa mendapat mobil sewaan Toyota Fortuner Hitam Metalik DK 888 SG. Dengan harga sewa Rp.800 ribu per hari, dimana terdakwa menyepakati untuk sewa selama delapan hari yang akan dipakai pada 18 Februari 2020," tulis jaksa dalam dakwaan.
Terdakwa berdalih bahwa mobil tersebut akan dipakai tamu dari Mabes untuk kegiatan Covid-19 di Benoa, Denpasar Selatan. Saat itu, terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1 juta sebagai tanda jadi.
Setiba di Bali pada hari yang ditentukan, terdakwa diantarkan mobil ke tempatnya menginap di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
"Terdakwa mengatakan pada saksi Rahman bahwa sisanya akan ditransfer nanti," tulisnya.
Singkat cerita, hingga jatuh tempo mobil harus dikembalikan. Saksi Rahman yang sejak beberapa hari sebelumnya menanyakan uang sisa pembayaran sewa mobil, kali ini menanyakan keberadaan mobil.
Namun terdakwa justru berdalih dengan mengelabui jika mobil dirampas saat melintas di Tabanan. Melihat gelagat mencurigakan, saksi Rahman bersama pemilik mobil saksi Tu Jaya Direktur CV Bali Premium Trans, menuju ke rumah asal terdakwa di Dusun Klontang, desa Gendoh Sempu - Banyuwangi.
Karena tidak mampu menjelaskan soal keberadaan mobil yang disewanya, akhirnya saksi Tu Jaya mempolisikan. Dari pengakuannya, terdakwa telah menggadaikan mobil tersebut sebagai jaminan hutang.
"Terdakwa bermaksud menjual atau digadaikan. Namun tidak ada yang menawar, sehingga mobil diserahkan kepada pihak yang dihutangkan sebagai jaminan," tutup Jaksa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8469 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5818 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3645 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2473 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar