Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Sidak Prokes dan Jam Malam, Tim Gabungan Beri Penindakan dan Lakukan Tes Cepat Antigen Secara Acak
beritabali.com/ist/suara.com/Sidak Prokes dan Jam Malam, Tim Gabungan Beri Penindakan dan Lakukan Tes Cepat Antigen Secara Acak
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, BPBD, Dinas Kesehatan serta bekerjasama dengan pecalang kembali melakukan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 dalam bentuk sidak jam malam dan disiplin protokol kesehatan (prokes) terkait penekanan laju pandemi covid-19, pada Senin (18/1) malam.
Sidak ini juga merupakan aksi nyata Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali sejak tanggal 11 Januari 2021 lalu.
Kali ini, tim yang dibagi menjadi 6 kelompok tersebut menyasar kawasan metro Denpasar,Sanur, Kuta-Seminyak, Kerobokan, Canggu hingga By Pass IB Mantra-Ketewel.
Pelaksanaan sidak tersebut dimulai dari Kantor Gubernur Bali pada pukul 20.30 Wita sebelum tim membagi diri.
Meskipun sudah berjalan lebih dari sepekan, nyatanya tim masih menemukan pelanggaran jam malam seperti yang terlihat di kawasan hiburan malam di Sanur.
Meskipun sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan lampu, sebuah tempat hiburan malam tertangkap basah masih beroperasi lewat batasan jam malam yakni pukul 20.00 Wita.
Pengelola dan pengunjung pun didata dan diberikan pengarahan terkait pemberlakuan SE no 1 tahun 2021.
Pun demikian dengan sebuah warung makan di bilangan Pemelisan, Suwung, Denpasar Selatan. Sekelompok muda mudi kedapatan masih berkerumun hingga larut malam.
Petugas pun membubarkan dan menutup warung tersebut, serta melakukan rapid test (tes cepat) antigen secara acak.
Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawalan SatPol PP Provinsi Bali Made Yudi Purnamadi yang bertindak selaku koordinator mengatakan dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat, pelaku usaha, tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, diwajibkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Sesuai dengan anjuran pemerintah untuk tetap memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian," Jelasnya.
Dirinya pun berharap selama pembatasan jam malam, masyarakat dan pelaku usaha bisa menahan diri guna bersama sama menekan laju angka infeksi covid-19 sesuai edaran yang diberlakukan .
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8467 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5817 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3642 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2470 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar