Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Simpan 30 Ribu Pil Koplo, Ibu Muda Ini Dihukum 3 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ibu muda berumur 33 tahun yang memiliki 1 putri, bernama Nanik Marifah, hanya bisa terdiam saat majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar secara online menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa asal Jember ini, lantaran hakim pimpinan Angeliky Handajani Day,SH.MH., menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum psikotropika terhadap kepemilikan ribuan obat penenang atau pil koplo yang jumlahnya mencapai 30.120 butir.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan atau farmasi, Pasal 198 UU Nomor 36/2006.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan penjara," ketuk palu hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra,SH yang sebelumnya menuntut wanita ini pidana penjara selama 4 tahun, menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan terdakwa yang didampingi secara online oleh Posbakum Denpasar.
Sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan, terdakwa diamankan saat berada di dalam kamar kosnya Jalan Tukad Badung, Banjar Kelod, Denpasar Selatan, 6 Juni 2020 pukul 22.00 WITA.
"Dalam penggeledahan polisi menemukan pil koplo sebanyak 30.120 butir. Barang sebanyak itu ditemukan di berbagai tempat yang seluruhnya berada dalam kamar terdakwa. Pengakuan terdakwa menjual pil koplo untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama putrinya yang baru berumur 5 tahun," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8473 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5823 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3649 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2478 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar