Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Tata Cara Upacara Ngaben bagi yang Meninggal Karena Virus Corona
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dalam Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali, PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) tertanggal 28 Maret 2020, disebutkan tata cara upacara Pitra Yadnya berupa Ngaben, bagi yang meniinggal karena positif Covid-19.
[pilihan-redaksi]
Dinyatakan dalam keputusan bersama tersebut, bagi yang meninggal karena positif corona upacara Ngaben dilakukan dengan kremasi langsung atau makingsan di Gni sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, dimana jenazah diantar petugas kesehatan dan upacara makingsan di Gni atau kremasi disesuaikan.
Sedangkan bagi yang meninggal bukan karena Covid-19, supaya dilaksanakan Upacara Makingsan di Gni atau dikubur, kecuali bagi Sulinggih dan Pemangku.
Apabila Ngaben tidak mungkin ditunda, dapat dilakukan dengan ketentuan yakni pertama upacara dilaksanakan secara sederhana dan jumlah peserta terbatas dan tidak ada undangan atau bentuk keramaian lainnya.
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8488 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5831 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3655 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2483 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar