Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 27 September 2026
Terima Paket 2 Kg Ganja, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemilik ganja seberat 1.893,99 gram netto, bernama Holili, pria asal Probolinggo berusia 31 tahun dituntut pidana penjara selama 15 tahun dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum Edy Arta Wijaya,SH di hadapan majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa,SH.MH., menyatakan terdakwa Holili terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara narkotika golongan 1.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahub 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp.1,5 miliar, Subsider 6 bulan," putus Hakim Kimiarsa secara online.
Terdakwa yang kos di Jalan Pulau Saelus, Denpasar itu melalui virtual oleh Posbakum Peradi Denpasar, memilih untuk mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang pekan depan.
Sebagaimana diuraikan pada dakwaan sebelumnya Pria ini ditangkap polisi di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, setelah menerima paketan kardus dari seseorang dari Pekanbaru.
"Dari penggeledahan terhadap paketan tersebut, Polisi menemukan barang bukti ganja yang beratnya mencapai hampir 2 kg," sebut jaksa dari Kejati Bali.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8475 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5825 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3650 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2479 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar