Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
Tidak Setor Hasil Penjualan, Pegawai Matahari Dituntut 10 Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Andika Prasetia, remaja berumur 21 tahun yang bekerja di Matahari Duta Plaza Denpasar, terlihat tertunduk saat Jaksa menuntutnya hukuman selama 10 bulan penjara.
Hukuman yang diajukan Jaksa Wayan Erawati Susiana,SH dibacakan secara virtual di hadapan Hakim Putu Gde Noviarta,SH.MH., Kamis (14/1) di Pengdilan Negeri Denpasar, terkait kasus penggelapan.
"Terdakwa yang bekerja di Matahari Duta Plaza Denpasar ini, bertugas selaku Beauty Adviser di salah satu produk kosmetik terkenal," terang Jaksa dalam dakwaan.
Lanjutnya, bahwa terdakwa untuk tugasnya menawarkan sekaligus menjual produk cosmetik honor per bulannya hampir tiga juta rupiah.
"Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke pihak manajemen Matahari," jelas Jaksa.
Akibat perbuatannya, pihak perusahaan dirugikan sebesar Rp.5.633.700,00. "Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa hukuman selama 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan," tutup Jaksa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8467 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5817 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3642 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2470 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar