Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Wabup Alit Sucipta Serahkan Reward Tertib Administrasi Akta Kematian di Pererenan

Jumat, 27 Maret 2026, 10:00 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Badung/Wabup Alit Sucipta Serahkan Reward Tertib Administrasi Akta Kematian di Pererenan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akte kematian kepada keluarga almarhum (Alm) I Putu Deni Rahady di rumah duka Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Rabu (25/3).

Penyerahan penghargaan berupa sertifikat dan akta kematian tersebut diterima langsung oleh keluarga almarhum. Dalam kesempatan itu, turut hadir Plt. Kadisdukcapil Putu Suryawati, Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Suara, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana serta BPD Desa Pererenan.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Bagus Alit Sucipta atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Badung menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Putu Deni Rahady yang bertugas di RSD Mangusada. Kehadiran pemerintah di rumah duka juga sebagai bentuk kepedulian untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, khususnya dalam pelaksanaan upacara ngaben.

Program penghargaan ini merupakan implementasi dari misi Kabupaten Badung melalui "Sapta Kriya Adi Cipta", yang diwujudkan dalam bentuk pemberian reward bagi masyarakat yang tertib melaporkan peristiwa kematian. Insentif tersebut diberikan bagi pelaporan yang dilakukan tepat waktu, yakni dalam kurun 1 hingga 7 hari sejak kejadian.

Selain sertifikat dan akta kematian, keluarga almarhum juga menerima insentif sebesar Rp10 juta yang ditransfer langsung melalui Bank BPD Bali ke rekening ahli waris.

"Kami harapkan bantuan ini dapat meringankan di saat ngaben. Upacara ngaben di Bali dengan tingkatan madya, itu biayanya hingga Rp 20 juta. Nah dengan reward dan ditambah patus dari krama Banjar kami rasa sangat meringankan bagi keluarga," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk aktif melaporkan setiap peristiwa penting, khususnya kematian, secara tepat waktu. Skema insentif pun disesuaikan dengan kecepatan pelaporan.

Untuk pelaporan dalam 1-7 hari diberikan insentif Rp10 juta, pelaporan 8-15 hari sebesar Rp7,5 juta, dan pelaporan 16-30 hari kerja mendapatkan Rp5 juta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami