Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 11 Mei 2026
Kasus Kekerasan Jurnalis di Renon Dihentikan, LBH Bali Soroti Kejanggalan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi mengeluarkan surat penghentian penyelidikan atas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis detikBali, Fabiola Dianira, saat meliput aksi di Lapangan Renon pada 30 Agustus 2025.
Penghentian kasus ini dinilai janggal, sewenang-wenang, dan memperkuat adanya impunitas, mengingat terlapor merupakan aparat kepolisian.
Keputusan ini dinilai cacat hukum karena menggunakan mekanisme penghentian perkara di tahap penyidikan (SP3) untuk kasus yang secara prosedural masih berada pada tahap penyelidikan.
Kabid Advokasi LBH Bali sekaligus kuasa hukum korban, Ignatius Rhadite, menilai Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/29/IV/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 20 April 2026 tersebut menyalahi Undang-Undang. Pasalnya, surat itu tidak menyertakan hasil analisis yang menjadi dasar penghentian, alasannya tidak jelas, dan tidak semestinya penghentian dilakukan pada tahap penyelidikan.
“Kami menyampaikan kekecewaan. Proses penanganan sejak awal dilakukan dengan lambat dan memakan waktu sangat lama. Selain itu, prosesnya tidak partisipatif dan minim informasi yang disampaikan penyidik kepada pelapor maupun kuasa hukum,” terang Rhadite.
Tidak hanya itu, LBH Bali juga menemukan hal yang tidak lazim dalam surat nomor B/584/IV/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tersebut. Surat itu dinilai cacat karena menghentikan perkara tanpa menyertakan hasil analisis maupun pemeriksaan yang jelas.
“Tidak ada hasil analisis, tidak ada hasil pemeriksaan yang dijadikan dasar. Tiba-tiba ada kesimpulan, namun landasannya apa?” sentil Rhadite.
Lebih lanjut, ia menilai alasan penghentian dalam surat tersebut sangat tidak jelas dan “ngawur”. Penyidik mencantumkan sejumlah alasan alternatif dengan kata sambung “atau”, yang ironisnya seluruhnya merupakan alasan penghentian perkara untuk tahap penyidikan.
“Ini makin membuktikan bahwa prosesnya tidak jelas. Tidak diketahui sebenarnya penghentian penyelidikan ini karena faktor yang mana,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti kesalahan Polda Bali dalam memahami KUHAP karena memaksakan alasan penghentian penyidikan pada perkara yang masih berstatus penyelidikan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyelidikan seharusnya hanya berupa serangkaian tindakan untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan.
“Penyelidikan itu sangat terbatas, hanya untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidananya berdasarkan Undang-Undang. Sebatas itu,” jelas Rhadite.
Ia menambahkan, dalam tahap tersebut, barulah ditentukan apakah laporan masuk kategori pidana, perdata, atau administrasi negara.
“Kalau ini pidana maka lanjut ke penyidikan. Kalau bukan pidana, barulah prosesnya dihentikan. Adapun proses mencari alat bukti itu ada di tahap penyidikan. Jadi tidak tepat kalau menghentikan proses ketika masih di tahap penyelidikan. Begitu pula alasan seperti ‘tersangka meninggal dunia’ atau ‘kedaluwarsa’, itu semua adalah alasan penghentian perkara di tahap penyidikan, bukan penyelidikan,” tegasnya.
Maka, LBH Bali melihat adanya kesewenang-wenangan yang tidak berbasis analisis. “Ini kami nilai sebagai bentuk perlindungan terhadap terduga pelaku. Jangan lupa bahwa terduga pelaku selaku terlapor juga belum pernah diperiksa sama sekali oleh penyelidik. Lalu dari mana kesimpulan bisa didapatkan?” kesalnya.
Rhadite juga membandingkan lambatnya penanganan kasus ini dengan agresivitas aparat saat mengusut peserta aksi 30 Agustus 2025. Ia menilai hal ini mencederai prinsip equality before the law.
“Ini ironi penegakan hukum yang mengkhawatirkan. Ada impunitas ketika pelakunya sama-sama polisi. Ketiadaan tanggung jawab ketika terduga pelaku adalah sesama personel institusi Polri menunjukkan situasi impunitas yang nyata,” terangnya.
Menanggapi surat yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman tersebut, LBH Bali menyatakan akan segera merespons secara resmi dan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk melapor ke institusi negara lainnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Gender dan Kemitraan AJI Kota Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, mengecam terbitnya penghentian penyelidikan tersebut karena dinilai janggal, mengingat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus yang menimpa Fabiola juga telah menjadi perhatian Dewan Pers melalui surat nomor: 10/DP/K/I/2026. “Dewan Pers akan memantau perkembangan penanganan kasus ini agar diproses hukum dengan benar dan memberikan keadilan bagi korban, sebagai bagian dari perlindungan hukum negara kepada wartawan,” terang Febri.
Untuk membantu mengungkap kasus ini, Dewan Pers juga telah menugaskan seorang ahli pers untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Kepolisian Daerah Bali. Ditegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers.
“Dewan Pers menilai kasus ini masuk kategori penghalang-halangan atau kekerasan terhadap wartawan, sehingga pelakunya perlu diproses menggunakan Undang-Undang Pers,” tegasnya.
Keputusan penghentian di tahap penyelidikan ini, kata Febri, semakin menguatkan bahwa Ditreskrimum Polda Bali tidak menunjukkan komitmen serius dalam melindungi kemerdekaan pers, padahal jurnalis menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik sebagai pilar keempat demokrasi.
“Peliputan aksi dilakukan untuk kepentingan publik, sehingga setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Terbitnya penghentian penyelidikan ini juga menambah catatan hitam ketidakadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan, khususnya jurnalis perempuan yang lebih rentan mengalami kekerasan di lapangan. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1096 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 868 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 691 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 642 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik