Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Pencurian Rp253 Juta di Tembuku Bangli Ditangkap

Senin, 27 April 2026, 11:56 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pelaku Pencurian Rp253 Juta di Tembuku Bangli Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Jajaran Polres Bangli melalui Unit Reskrim Polsek Tembuku berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/2/IV/2026/SPKT/POLSEK TEMBUKU/POLRES BANGLI/POLDA BALI, tanggal 26 April 2026, terkait kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik warga. Korban diketahui bernama I Putu Eka Ardha Wiguna, S.E. (36), seorang karyawan swasta asal Banjar Kalanganyar, Desa Yangapi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di rumah korban yang berlokasi di Banjar Bukti, Desa Yangapi. Kejadian pertama kali diketahui oleh saksi Ni Wayan Ayu Liana (31), yang saat itu hendak menyimpan perhiasan ke dalam lemari, namun mendapati dompet berisi emas sudah tidak berada di tempatnya. Selain itu, dua buah celengan dan uang tunai juga turut hilang.

Saksi lainnya, I Wayan Aliastrawan (45), yang merupakan Kelian Banjar Adat Kalanganyar, menyampaikan bahwa dirinya sempat menerima informasi dari warga terkait kejadian tersebut sebelum akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian pada Minggu, 26 April 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp253 juta, yang terdiri dari perhiasan emas berupa gelang, kalung, cincin, serta uang tunai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tembuku yang dipimpin IPDA I Nengah Kariawan, S.H. segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang dicurigai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial I WS (48), seorang pekerja serabutan asal Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, yang sebelumnya diketahui sempat datang ke rumah korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang milik korban. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tembuku guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet kulit berisi perhiasan emas, gelang emas seberat 50 gram, cincin emas seberat 10 gram, giwang/sumpel seberat 5 gram, kalung emas dengan total berat sekitar 40 gram, serta dua buah celengan yang ditemukan di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kondisi kamar yang tidak terkunci, sehingga dengan mudah mengambil barang-barang berharga milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tembuku dengan rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman terhadap barang bukti. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami