Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 1 Oktober 2026
Polres Badung Sita Minuman Impor Ilegal
Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan Narkoba Polres Badung, berhasil menyita ratusan minuman keras impor di salah satu toko di Jalan Pengubengan Gang Kayu Cendana Banjar Silaputi Desa Kerobokan Kuta.
Sebanyak 167 botol miras impor ilegal berbagai merek disita dari pemiliknya Garuman Sulaiman Lengkong (33). Dari 167 botol itu terdiri dari 144 botol merek Yacobgrap, 6 botol Casilero Deablow White,
7 botol Casilero Deablow Red, 6 botol Pierpand, 1 botol merek O dan 3 botol Martini.
Razia toko penjual minuman impor illegal itu berdasarkan hasil penyelidikan satuan narkoba Polres Badung, Jumat (14/12) malam. Pengerebekan berlangsung di Jalan Pengubengan Gang kayu Cendana Banjar Silaputi Desa Kerobokan Kuta.
Ditemukan fakta bahwa, pemilik toko Garuman Sulaiman Lengkong tidak memiliki ijin memperjualkan minuman impor. Dalam keterangannya ke penyidik, tersangka mengaku memperoleh minuman impor tersebut dari Surabaya. Akibat perbuatannya memperdagangkan minuman impor tanpa ijin tersangka melanggar peraturan Perda alias Tipiring. (che)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 252 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 204 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 191 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 177 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 164 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar