Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Mabes Polri Kerahkan Interpol Buru Bos Billabong

Rabu, 21 Mei 2008, 18:58 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sengketa PT Billabong Indonesia CV Bali Balance terus bergulir. Di panggilan kedua, boss Billabong Chrish James, Rabu (21/5), tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Bali. Menyusul adanya permintaan dari Pengacara (Yuniver Girsang SH) yang mengatakan, Chrish belum bisa hadir karena masih berada di Australia. Kendati demikian, Mabes Polri memberikan waktu dua pekan, bila tidak datang, Chrish akan diburu Interpol. Itu dikatakan Ketua Tim Madya Mabes Polri, AKBP Tatok S saat ditemui Beritabali.com di mapolda Bali. Dikatakannya, mabes Polri sudah mengupayakan pemanggilan kedua terhadap Chrish. Pemanggilan itu jatuh pada tanggal 5 Mei Juni lalu.

"Tapi Chrish belum datang memenuhi panggilan," jelasnya didampingi dua anak buahnya, penyidik muda Ekonomis Khusus, Kompol Yayan dan Kompol Dover. Alasan tidak hadirnya Chrish dalam panggilan kedua, tak lain, berkat laporan kuasa hukum Chrish, Yuniver Girsang SH. Dimana, kuasa hukum telah melayangkan faximile ke mabes Polri, menyangkut pemberitahuan ketidak-hadiran Chrish karena masih di Australia. Walau demikian, ditegaskannya, mabes Polri memberikan kelonggaran berupa batas waktu dua minggu, menanti kehadiran Chrish datang memenuhi panggilan polisi. "Ini kan warga asing tidak serta merta datang, kita akan memberikan tenggang waktu dua minggu kepada Chrish untuk mengurus tiket, Visa dan lainnya," tegasnya. Bila tidak ? AKBP Tatok menegaskan, sesuai hukum yang berlaku, mabes Polri akan menggunakan tahap-demi tahap pemanggilan.

Nantinya, apabila tidak datang memenuhi panggilan, aparat kepolisian akan membuat daftar pencaharian orang (DPO). Selama berstatus DPO dan belum tertangkap, mabes Polri akan mengeluarkan red notice (Interpol). "Kalau tidak datang, polisi akan menggunakan tahapan sesuai Pasal 8 ayat 3 KUHAP. Kemudian penangkapan, DPO dan Red Notice. Interpol yang akan mencari," bebernya. Dikatakannya, sekarang ini proses pemeriksaan sudah selesai, polisi tinggal menyerahkan berkas-berkas kelengkapan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Dia menghimbau, sebaiknya Chrish berlapang dada, menghadapi proses hukum. Polisi, katanya tidak bisa memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang dibutuhkan polisi dalam menentukan kebenaran, adalah, kedua belah pihak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami