Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pansus TRAP Segel Vila Plataran di TNBB, Kemenhut Sebut Sudah Sesuai Izin dan Zonasi

Selasa, 5 Mei 2026, 10:50 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Beritabali.com/Pansus TRAP Segel Vila Plataran di TNBB, Kemenhut Sebut Sudah Sesuai Izin dan Zonasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polemik dugaan vila ilegal di kawasan mangrove Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang diungkap Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendapat tanggapan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Sebelumnya, sejumlah vila mewah disebut berdiri ilegal di kawasan konservasi tersebut berdasarkan temuan Pansus TRAP saat melakukan sidak di kawasan resor Plataran Menjangan, Kabupaten Buleleng.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyatakan, resor tersebut diduga melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Ia menyebut kawasan itu berdiri di dalam TNBB dengan luas sekitar 382 hektare dan terdiri dari 18 unit vila.

"Ini jelas pelanggaran serius, tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” kata dia.

Selain itu, ditemukan indikasi penebangan mangrove, pemadatan lahan, hingga pelanggaran garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari titik pasang tertinggi.

Pansus TRAP pun meminta Satpol PP untuk menutup sementara sejumlah vila hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. DPRD Bali juga mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari undang-undang konservasi hingga peraturan daerah terkait tata ruang dan perlindungan pesisir.

"Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove, setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah," ujarnya.

Supartha juga menyebut potensi sanksi berat bagi pelanggaran tersebut, mulai dari pidana penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, hingga pencabutan izin dan kewajiban rehabilitasi lingkungan.

"Perlindungan alam Bali merupakan amanat konstitusional yang tidak dapat ditawar, regulasi daerah tegas mengatur kawasan pesisir termasuk hutan mangrove merupakan zona lindung yang harus dijaga keberlanjutannya, temuan ini menambah daftar panjang dugaan pembabatan mangrove di Bali yang mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, serta merusak habitat alami," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kemenhut menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan wisata alam di kawasan TNBB telah berjalan sesuai prosedur perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangan resmi, Kemenhut menyebut hasil verifikasi lapangan menunjukkan aktivitas tersebut berada di zona pemanfaatan TNBB, yakni area yang memang diperuntukkan bagi kegiatan wisata alam terbatas secara legal.

Seluruh kegiatan disebut telah mengantongi persetujuan pemerintah, termasuk dokumen perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan, sehingga masuk dalam skema pemanfaatan yang sah dalam pengelolaan taman nasional.

Kegiatan tersebut juga mengacu pada Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bali Barat dan berada di bawah pengawasan langsung Balai TNBB guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip konservasi.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap aktivitas di kawasan konservasi dengan sensitivitas ekologis tinggi seperti TNBB.

"Taman Nasional Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, sehingga setiap bentuk pemanfaatan di dalamnya harus melalui proses perizinan yang ketat, berbasis zonasi, dan berada dalam pengawasan penuh pemerintah. Kegiatan yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut," ujar Ristianto.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan kawasan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan jangka panjang.

"Kami memastikan bahwa pemanfaatan wisata alam di TNBB tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keutuhan ekosistem, termasuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati. Pengawasan akan terus diperkuat secara konsisten," tambahnya.

Kemenhut juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan TNBB dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berbasis prinsip konservasi guna menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan lingkungan di Bali. (sumber: liputan6.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami