Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Pengrajin Bali Protes Pematenan Motif Perak
Renon
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Puluhan pengrajin Bali yang mengatasnamakan ‘Masyarakat Pengrajin Perak Bali’ mendatangi Gedung DPRD Bali, Jumat siang. Mereka memrotes tindakan segelintir oknum orang asing yang telah mematenkan motif-motif hasil kerajinan perak pengrajin Bali di lembaga Paten Amerika Serikat.
Rombongan pengunjuk rasa yang dikoordinir Nyoman Mudita itu mengenakan pakaian adat Bali lengkap dengan destar. Mereka juga mengusung dua spanduk ukuran besar bertuliskan ‘Stop Pendindasan Terhadap Pengrajin/Seniman Bali Oleh Arogansi Kaum-Kaum Kapitalis’, dan ‘Usir Kapitalis Perampok Seni Budaya Bali/Indonesia’.
“Kami protes pematenan motif perak yang merupakan warisan leluhur. Motif itu sudah ada sebelum kami lahir,†teriak salah seorang pengunjuk rasa di depan lobi Gedung DPRD Bali. Untuk menunjukkan jati dirinya, tiga di antara pengunjuk rasa tubuhnya bahkan dilukisi dengan gambar motif perak Tulang Naga milik Lumajang, Jawa Timur, dan yang lainnya melukis dengan motif Bali.
Menurut peserta aksi unjuk rasa, akibat dari pematenan motif kerajinan perak Bali itu, mereka kini dilanda keresahan karena bila memroduksi kerajinan perak tersebut akan dihadapkan pada masalah hukum.
Setelah menggelar orasi bergantian di depan lobi, pengunjuk rasa akhirnya diterima anggota Komisi III DPRD Bali, Nyoman Saputra di ruangan lantai III. Dalam dialog tersebut, Saputra mengaku bukan wewenangnya, karena masalah paten ini adalah lingkup kerja Komisi I. Hanya saja, karena anggota Komisi I tidak ada di tempat, Saputra mau menerimanya.
“Aspirasi saudara-saudara akan kami teruskan ke Komisi I, jadi maaf kalau ada yang tak berkenan dalam penerimaan kami,†papar Saputra. Terhadap permasalahan ini, menurut Saputra perlu segera dibuat Peraturan daerah (Perda) yang mampu melindungi hak cipta kerajinan tradisional Bali.
Sementara itu Ketua Sabha Walaka PHDI Pusat Ketut Wiana yang juga hadir di tengah-tengah massa pengunjuk rasa menilai tindakan pematenan motif asli Bali oleh oknum orang asing dinilai sebagai tindakan pemerkosaan hak-hak orang lain demi kepentingan dirinya. Dalam ajaran Hindu, tindakan itu disebut sebagai aniaya artha, di samping juga pariklese artha yakni penggelapan hak-hak orang lain.
"Perampasan hak-hak tersebut bisa berakibat hilangnya etos kerja dan kreativitas orang Bali. Sebab dalam berkarya, orang Bali mementingkan kerjanya dan bukan dirinya," tandas Wiana yang juga dosen IHDN Denpasar.
Guna mencegah terjadinya tindakan klaim mengklaim ataupun pemerkosaan hak orang lain, kata Wiana, dalam proses pematenan suatu karya hak cipta harus dilakukan sosialisasi yang panjang bisa mencapai satu tahun, bukan hanya dua minggu. (sss)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun