Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BTID Akui Tebang Mangrove, DPRD Bali Soroti Logika Penggantian

Selasa, 12 Mei 2026, 10:48 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/BTID Akui Tebang Mangrove, DPRD Bali Soroti Logika Penggantian.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pasca-mangkir pada rapat dengar pendapat (RDP) pertama, pihak Bali Turtle Island Developmment (BTID) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali akhirnya menghadiri RDP kedua bersama Panita Khusus Tata Ruang Aset Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Senin (11/5/2026).

Dalam rapat tersebut, pihak BTID menjawab sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan kawasan dan persoalan lingkungan yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Pihak BTID menjelaskan ketidakhadiran mereka pada RDP pertama disebabkan surat undangan baru diterima sekitar satu jam sebelum rapat dimulai. Ketua Pansus TRAP juga menyampaikan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp sempat terkendala karena akses kontak diblokir sehingga koordinasi tidak berjalan cepat.

Selain membahas persoalan administrasi dan tukar lahan pengganti, rapat juga menyoroti isu penebangan mangrove di kawasan Serangan.

Head Legal Services sekaligus juru bicara BTID, Yossy Sulistyorini mengakui adanya penebangan pohon mangrove di area perusahaan.

"Memang ada mangrove yang ditebang ada 10 batang mangrove. Namun setelah kami mengetahui itu, kami sudah menanam mangrove sebanyak 700 pohon sebagai bentuk kami juga peduli lingkungan," tandasnya.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari anggota Fraksi PDIP Komisi I DPRD Bali, Anak Agung Gede Agung Suyoga. Ia menilai penjelasan BTID mengandung kesalahan logika dalam konteks ekologi lingkungan.

“Ada sesat logika yang disampaikan, Ibu menyampaikan hanya 10 batang yang ditebang tapi sudah diganti dengan 700 mangrove. Secara ilmu ekologi tidak berbicara seperti itu,” jelas Suyoga mengingatkan.

Menurutnya, kondisi mangrove yang ditebang perlu dipastikan, termasuk usia dan jenis tanaman tersebut. Ia menilai penggantian ratusan bibit mangrove tidak dapat langsung disamakan dengan pohon mangrove lama yang memiliki fungsi ekologis lebih besar.

Suyoga juga mempertanyakan dasar hukum penebangan mangrove meskipun berada di area berstatus SHGB milik perusahaan. Ia menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 yang menyatakan kawasan mangrove tetap berada dalam perlindungan negara.

“Mohon terangkan kepada kami. Semoga ini menjadi catatan untuk BTID sehingga tidak menyederhanakan tanaman di sana,” tambahnya.

Selain isu lingkungan, Pansus TRAP DPRD Bali juga meminta agar rencana pengembangan masterplan BTID tetap menyediakan ruang terbuka hijau dan akses publik bagi masyarakat.

“Sepengatahuan kami tidak boleh satu pun wilayah bisa diprivatisasi. Selayaknya BTID (mesti) menyediakan ruang publik,” tandas anggota Fraksi PDIP.

Sorotan tersebut muncul karena di dalam kawasan BTID terdapat pantai yang selama ini digunakan peselancar serta akses masyarakat lokal menuju pura di wilayah Serangan. Dalam rapat itu juga muncul pengakuan warga yang menyebut akses menuju pantai dan pura mulai dibatasi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jun



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami