Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jembrana Kehilangan PAD Milyaran Rupiah

Minggu, 9 November 2008, 16:06 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Penebangan pohon kelapa di areal Perkebunan Pulukan, Pekutatan milik Perusahaan Daerah (Perusda) Bali tanpa menggunakan ijin tebang membuat Kabupaten Jembrana kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga mencapai milyaran rupiah. Hal tersebut membuat Bupati Jembrana, I Gede Winasa melayangkan teguran kepada Perusda Bali agar segera mengurus ijin tebang tersebut.

 

Penebangan ratusan ribu pohon kelapa tersebut sudah dilakukan sejak pihak Perusda Bali melakukan kerjasama dengan sebuah perusahaan swasta hingga saat ini areal tersebut dipenuhi dengan tanaman karet. Bupati Jembrana, I Gede Winasa, saat dihubungi Minggu (9/11) mengatakan dengan tidak dilengkapinya ijin tebang untuk penebangan pohon kelapa di areal perkebunan milik Perusda tersebut, berarti tidak ada retribusi yang masuk karena setiap keluarnya ijin penebangan kayu wajib membayar retribusi sesuai dengan kayu yang akan ditebang. "Kalau tidak ada ijinnya berarti Jembrana kehilangan retribusi," tandasnya.

Menurut Winasa, lantaran penebangan pohon kelapa di perkebunan tersebut tidak dilengkapi dengan ijin tebang, pihaknya mengaku kehilangan PAD hingga mencapai milyaran rupiah. "Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 setiap penebangan kayu rakyat wajib mengantongi ijin tebang. Dalam Perda tersebut juga dijelaskan kalau setiap penebangan 1 pohon kelapa dikenakan retribusi sebesar Rp. 10 ribu," terangnya.

Winasa beranggapan jika 1 hektar areal ditanami 100 pohon kelapa maka dalam areal perkebunan milik Perusda Bali tersebut yang luasnya mencapai 1.000 hektar maka akan terdapat 100 ribu pohon kelapa. "Tinggal hitung saja, berapa mestinya Jembrana mendapatkan PAD dari retribusi penebangan pohon kelapa di areal perkebunan tersebut. Bisa mencapai 1 milyar," tandasnya.

Menurut Winasa, Perda Nomor 9 tersebut dikeluarkan semata-mata untuk pengawasan dan pengendalian terhadap eksploitasi pemanfaatan sumber daya alam. "Jadi semestinya pihak Perusda Bali mentaati Perda tersebut," ujarnya.

 

Menyikapi hal tersebut, Winasa mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada Perusda Bali. "Saya sudah mengirimkan surat teguran kepada Perusda Bali selaku pihak pengelola, namun sampai saat ini belum ada jawaban," ucapnya. Lanjutnya, pihaknya tetap menunggu jawaban dari Perusda Bali.

"Jika nantinya belum juga ada jawaban, saya akan kirimkan lagi surat teguran kedua dan seterusnya sampai ketiga," terangnya. Jika sampai surat teguran ketiga, kata Winasa, belum juga direspon oleh Perusda Bali maka pihaknya mengancam akan mengajukan masalah ini ke pengadilan sebagai sebuah konsekuensi hukum dari Perda tersebut.

"Jika sampai teguran ketiga belum juga ditanggapi, saya terpaksa bawa masalah ini ke ke pengadilan sebagai bentuk konsekuensi hukum dari pada Perda yang ada. Kalau tidak demikian, buat apa dibuat Perda kalau tidak ada sangsinya," pungkasnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami