Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Jembrana Kehilangan PAD Milyaran Rupiah
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Penebangan pohon kelapa di areal Perkebunan Pulukan, Pekutatan milik Perusahaan Daerah (Perusda) Bali tanpa menggunakan ijin tebang membuat Kabupaten Jembrana kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga mencapai milyaran rupiah. Hal tersebut membuat Bupati Jembrana, I Gede Winasa melayangkan teguran kepada Perusda Bali agar segera mengurus ijin tebang tersebut.
Penebangan ratusan ribu pohon kelapa tersebut sudah dilakukan sejak pihak Perusda Bali melakukan kerjasama dengan sebuah perusahaan swasta hingga saat ini areal tersebut dipenuhi dengan tanaman karet. Bupati Jembrana, I Gede Winasa, saat dihubungi Minggu (9/11) mengatakan dengan tidak dilengkapinya ijin tebang untuk penebangan pohon kelapa di areal perkebunan milik Perusda tersebut, berarti tidak ada retribusi yang masuk karena setiap keluarnya ijin penebangan kayu wajib membayar retribusi sesuai dengan kayu yang akan ditebang. "Kalau tidak ada ijinnya berarti Jembrana kehilangan retribusi," tandasnya.
Menurut Winasa, lantaran penebangan pohon kelapa di perkebunan tersebut tidak dilengkapi dengan ijin tebang, pihaknya mengaku kehilangan PAD hingga mencapai milyaran rupiah. "Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 setiap penebangan kayu rakyat wajib mengantongi ijin tebang. Dalam Perda tersebut juga dijelaskan kalau setiap penebangan 1 pohon kelapa dikenakan retribusi sebesar Rp. 10 ribu," terangnya.
Winasa beranggapan jika 1 hektar areal ditanami 100 pohon kelapa maka dalam areal perkebunan milik Perusda Bali tersebut yang luasnya mencapai 1.000 hektar maka akan terdapat 100 ribu pohon kelapa. "Tinggal hitung saja, berapa mestinya Jembrana mendapatkan PAD dari retribusi penebangan pohon kelapa di areal perkebunan tersebut. Bisa mencapai 1 milyar," tandasnya.
Menurut Winasa, Perda Nomor 9 tersebut dikeluarkan semata-mata untuk pengawasan dan pengendalian terhadap eksploitasi pemanfaatan sumber daya alam. "Jadi semestinya pihak Perusda Bali mentaati Perda tersebut," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Winasa mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada Perusda Bali. "Saya sudah mengirimkan surat teguran kepada Perusda Bali selaku pihak pengelola, namun sampai saat ini belum ada jawaban," ucapnya. Lanjutnya, pihaknya tetap menunggu jawaban dari Perusda Bali.
"Jika nantinya belum juga ada jawaban, saya akan kirimkan lagi surat teguran kedua dan seterusnya sampai ketiga," terangnya. Jika sampai surat teguran ketiga, kata Winasa, belum juga direspon oleh Perusda Bali maka pihaknya mengancam akan mengajukan masalah ini ke pengadilan sebagai sebuah konsekuensi hukum dari Perda tersebut.
"Jika sampai teguran ketiga belum juga ditanggapi, saya terpaksa bawa masalah ini ke ke pengadilan sebagai bentuk konsekuensi hukum dari pada Perda yang ada. Kalau tidak demikian, buat apa dibuat Perda kalau tidak ada sangsinya," pungkasnya.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 563 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 523 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 423 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 422 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik