Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 2 Mei 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satuan Narkoba Polres Buleleng, menetapkan Dwi Dianingsih alias Dian, Komang Arimbawa alias Kelok, dan Komang Teken sebagai tersangka, terkait pengungkapan peredaran ekstasi di Seririt.
“Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap empat butir pil tersebut sudah dinyatakan positif mengandung psikotropika, sehingga langsung diproses hukum. Polisi telah menetapkan tiga tersangka” ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Jina.
Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap Komang Teken terungkap, empat butir ekstasi warna coklat itu diperoleh dari Surabaya yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Menurut Ketut Jina, dari lima butir pil ekstasi yang telah diedarkan, empat diantaranya berhasil diamankan, sedangkan satu butir pil 'gedek' masih dilacak pembelinya. ”Dari tiga butir pil itu, Komang Teken berhasil menjualnya seharga lima ratus ribu rupiah,” ujar Jina. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 198 Kali
Polisi Bongkar 14 Kasus Narkoba di Badung, 15 Tersangka Ditangkap
Dibaca: 124 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang