Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Djuana: Politik Uang Terbuka Saat Pilpres

Jumat, 12 Juni 2009, 15:18 WITA Follow
Beritabali.com

images.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk membuat surat edaran ataupun keputusan bersama terkait aturan politik uang dalam kampanye pemilihan presiden. Bawaslu Bali menilai definisi politik uang dalam undang-undang pemilihan presiden cukup lemah dan terlalu implicit.

 



Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana pada keterangannya di Renon, Jumat (12/6) menyatakan politik uang dalam undang-undang pilpres hanya dapat ditindak saat pemungutan suara. Padahal cukup banyak celah politik uang saat kampanye
dan masa tenang.


Apalagi politik uang dengan alasan sumbangan. Menurut Djuana, jika tidak ada keputusan bersama dari KPU dan Bawaslu maka tindakan politik uang hanya dapat ditindak dengan pasal yang intinya mengarah pada menyebabkan suara pemilih menjadi tidak berharga.



“Strategi kita adalah akan menindak mereka dengan pasal-pasal lain. Kita akan menindak dengan pasal menyebabkan suara orang menjadi tidak berharga dan juga menyebabkan pasangan tertentu mendapat tambahan suara,” jelas Wayan Djuana.



Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana menambahkan, Panwaslu sedang mencari dasar hukum untuk dapat menjerat tindakan politik uang yang sering dikemas dalam bentuk dana punia (sumbangan sukarela) kepada kelompok masyarakat tertentu. Mengingat uang saat ini menjadi alat yang cukup ampuh bagi seseorang untuk memilih. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami