Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 21 Juni 2026
Djuana: Politik Uang Terbuka Saat Pilpres
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk membuat surat edaran ataupun keputusan bersama terkait aturan politik uang dalam kampanye pemilihan presiden. Bawaslu Bali menilai definisi politik uang dalam undang-undang pemilihan presiden cukup lemah dan terlalu implicit.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana pada keterangannya di Renon, Jumat (12/6) menyatakan politik uang dalam undang-undang pilpres hanya dapat ditindak saat pemungutan suara. Padahal cukup banyak celah politik uang saat kampanye
dan masa tenang.
Apalagi politik uang dengan alasan sumbangan. Menurut Djuana, jika tidak ada keputusan bersama dari KPU dan Bawaslu maka tindakan politik uang hanya dapat ditindak dengan pasal yang intinya mengarah pada menyebabkan suara pemilih menjadi tidak berharga.
“Strategi kita adalah akan menindak mereka dengan pasal-pasal lain. Kita akan menindak dengan pasal menyebabkan suara orang menjadi tidak berharga dan juga menyebabkan pasangan tertentu mendapat tambahan suara,” jelas Wayan Djuana.
Ketua Panwaslu Bali Wayan Djuana menambahkan, Panwaslu sedang mencari dasar hukum untuk dapat menjerat tindakan politik uang yang sering dikemas dalam bentuk dana punia (sumbangan sukarela) kepada kelompok masyarakat tertentu. Mengingat uang saat ini menjadi alat yang cukup ampuh bagi seseorang untuk memilih.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun