Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Jelang Lengser, Dewan Disangoni Ratusan Juta
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kendatipun sebentar lagi akan kehilangan kursinya, anggota DPRD Jembrana masih bisa tersenyum lantaran kocek mereka akan bertambah tebal. Pasalnya, awal Agustus nanti mereka akan menerima gelontoran uang jasa pengabdian yang nilainya hingga ratusan juta. Dari informasi yang dihimpun, 30 anggota dewan akan menerima uang jasa pengabdian yang dulunya disebut dana purna bakti yang telah dianggarkan dalam APBD Jembrana sebesar Rp. 287,91 juta.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Jembrana (Sekwan), I Made Suwerna Arbawa ketika dikonfirmasi, Kamis (25/6). Menurut Suwerna, ketentuan pemberian uang jasa pengabdian ini merujuk pada ketentuan PP 24 tahun 2004. Sementara mengenai besarannya tergantung dari uang representatif serta masa bakti masing-masing anggota dewan.
“Kalau masa baktinya 5 tahun penuh maka akan mendapatkan uang jasa pengabdian yang nilainya 6 kali uang representatif,“ ungkapnya. Nilai uang representatif, imbuh Suwerna, ketua dewanuang representatifnya mencapai Rp 2,1 juta, Wakil Ketua senilai Rp 1,68 juta dan anggota sebesar Rp 1,575 juta. “Sedangkan anggota dewan yang masuk lewat PAW (pergantian antar waktu,red) kalau masa kerjanya hanya 1 tahun akan menerima uang jasa pengabdian besarnya 1 kali uang representatif,” jelasnya.
Kalau dirata-ratakan, kata Suwerna, masing-masing anggota dewan akan memperoleh hingga Rp. 7 juta setelah dipotong pajak 15 persen. “Saat ini kami masih konsultasikan ke provinsi. Namun dipastikan cair awal Agustus mendatang karena sudah sesuai dengan PP,” terangnya. Selain uang jasa pengabdian ini, kata Suwerna, pihaknya tidak akan memberikan kenang-kenangan lain lagi karena tidak ada dalam aturan.
Sementara itu Ketua DPRD Jembrana I Made Kembang Hartawan saat dikonfimasi terpisah tidak mempermasalahkan adanya uang jasa pengabdian karena menurutnya itu sudah menjadi hak anggota dewan dan sudah sesuai dengan aturan. “Yang penting dana purna bakti itu sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,“ ujarnya.
Reporter: bbn/sin
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun