Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 13 Mei 2026
Jelang Lengser, Dewan Disangoni Ratusan Juta
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kendatipun sebentar lagi akan kehilangan kursinya, anggota DPRD Jembrana masih bisa tersenyum lantaran kocek mereka akan bertambah tebal. Pasalnya, awal Agustus nanti mereka akan menerima gelontoran uang jasa pengabdian yang nilainya hingga ratusan juta. Dari informasi yang dihimpun, 30 anggota dewan akan menerima uang jasa pengabdian yang dulunya disebut dana purna bakti yang telah dianggarkan dalam APBD Jembrana sebesar Rp. 287,91 juta.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Jembrana (Sekwan), I Made Suwerna Arbawa ketika dikonfirmasi, Kamis (25/6). Menurut Suwerna, ketentuan pemberian uang jasa pengabdian ini merujuk pada ketentuan PP 24 tahun 2004. Sementara mengenai besarannya tergantung dari uang representatif serta masa bakti masing-masing anggota dewan.
“Kalau masa baktinya 5 tahun penuh maka akan mendapatkan uang jasa pengabdian yang nilainya 6 kali uang representatif,“ ungkapnya. Nilai uang representatif, imbuh Suwerna, ketua dewanuang representatifnya mencapai Rp 2,1 juta, Wakil Ketua senilai Rp 1,68 juta dan anggota sebesar Rp 1,575 juta. “Sedangkan anggota dewan yang masuk lewat PAW (pergantian antar waktu,red) kalau masa kerjanya hanya 1 tahun akan menerima uang jasa pengabdian besarnya 1 kali uang representatif,” jelasnya.
Kalau dirata-ratakan, kata Suwerna, masing-masing anggota dewan akan memperoleh hingga Rp. 7 juta setelah dipotong pajak 15 persen. “Saat ini kami masih konsultasikan ke provinsi. Namun dipastikan cair awal Agustus mendatang karena sudah sesuai dengan PP,” terangnya. Selain uang jasa pengabdian ini, kata Suwerna, pihaknya tidak akan memberikan kenang-kenangan lain lagi karena tidak ada dalam aturan.
Sementara itu Ketua DPRD Jembrana I Made Kembang Hartawan saat dikonfimasi terpisah tidak mempermasalahkan adanya uang jasa pengabdian karena menurutnya itu sudah menjadi hak anggota dewan dan sudah sesuai dengan aturan. “Yang penting dana purna bakti itu sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,“ ujarnya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1177 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 917 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 749 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 684 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik